Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Sulsel

Ditegur Security Mangkal di Area Stasiun Kereta Api Trans-Sulawesi, Tukang Ojek: Kami Hanya Mencari Rejeki

×

Ditegur Security Mangkal di Area Stasiun Kereta Api Trans-Sulawesi, Tukang Ojek: Kami Hanya Mencari Rejeki

Sebarkan artikel ini
Kereta Api Trans-Sulawesi

MATA JURNALIS NEWS, SULSEL – Puluhan tukang Ojek kecewa akibat adanya larangan mangkal di Area Parkir Stasiun Kereta Api Trans-Sulawesi.

Seperti yang dialami Musakkar (50) bersama rekan-rekan se profesinya (Tukang Ojek) dimana dirinya dilarang mangkal di Area Stasiun Barru oleh petugas Security untuk menunggu penumpang.

“Kami kesini pak hanya mencari rejeki, lagi pula tidak sampai berjam-jam kami mangkal disini.” ujarnya Selasa (18/6/24).

Lanjut Dia Katakan, Ada waktu-waktu tertentu kami mangkal pak, kalau keretanya sudah jalan kita langsung pergi, nanti kami datang kembali sore sesuai jadwal kedatangan kereta.

“Kami berharap pihak Balai memberi ruang buat kami para tukang ojek agar tidak di dilarang untuk mangkal di tiap-tiap Stasiun,” harap Mazakkir.

Salah satu penumpang kereta api Trans-Sulawesi saat ditanya terkait kehadiran tukan ojek di stasiun menilai sangat bagus bagi para penumpang.

“Bagus kalau ada tukang ojek Stand by  pak di stasiun pak tidak repot-repot lagi kami dijemput keluarga,” kata Riswan.

Beberapa Tukang Ojek Barru

Saat di Jumpai matajurnalisnews.com salah satu petugas Stasiun Barru mengatakan ini sudah menjadi aturan balai.

“Tidak ada larangan pak untuk jemput penumpang tapi dilarang mangkal. Ini sudah menjadi aturan balai kami hanya menjalankan tugas,” kata salah satu petugas stasiun Barru.

Sedangkan pihak Balai saat di konfirmasi lewat pesan WhatsApp pribadinya, membenarkan adanya larangan tersebut.

“Iya betul, kami melarang untuk mangkal di area lokasi stasiun. Kami hanya memberikan akses kepada seluruh lapisan masyarakat hanya menurunkan dan menaikan penumpang tidak untuk mangkal.” tegas Riang.

Lanjut Riang, Kalau di luar lokasi stasiun dipersilahkan mas mangkal atau menunggu penumpang.

“Karena stasiun merupakan objek vital yang telah diatur oleh Kepres Republik Indonesia No. 63 Tahun 2004”, tutup Riang Staf Humas Balai Pengelola Kereta Api (BPAK) Sulawesi Selatan .

Ramzi
(Editor Muliana)