SIDRAP, Matajurnalisnews.com – Komisi III DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyoroti lambatnya penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang hingga kini belum menemui kepastian hukum.
Ketua Komisi III DPRD Sidrap, Agus Syamsuddin, menyatakan kegeramannya terhadap proses hukum yang dinilai berjalan lambat di Polres Sidrap. Laporan polisi dengan nomor LPB/791/XII/2025/SPKT yang masuk sejak 10 Desember 2025 disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Sidrap bersama kuasa hukum korban pada Senin (27/4/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sidrap, H. Takyuddin Masse.
“Sudah lebih dari empat bulan kasus ini mengendap tanpa kepastian hukum, padahal korbannya anak di bawah umur,” tegas Agus usai rapat.
Menurutnya, alasan kepolisian yang menyebut belum cukup bukti tidak dapat diterima. Pihak kuasa hukum korban meyakini bahwa bukti yang ada telah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.
Agus juga menyoroti alasan penundaan karena menunggu hasil pemeriksaan psikologi klinis dari tingkat provinsi. Ia menilai hal tersebut justru menghambat pemenuhan hak korban untuk mendapatkan keadilan.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Kepala Dinas Sosial Sidrap, Hj Wahidah Alwi, mengungkapkan bahwa kasus yang dibahas hanyalah satu dari sekian banyak kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Sidrap. “Ini hanya satu kasus yang sampai ke DPRD, masih banyak kasus serupa lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Sidrap, Muh. Ridha Bakri, menyampaikan bahwa keluhan terkait lambannya penanganan kasus oleh pihak kepolisian bukan kali pertama diterima DPRD.
“DPRD memang tidak bisa mengintervensi proses hukum, tetapi kami akan meminta klarifikasi resmi ke Polres Sidrap,” jelasnya.
Ketua DPRD Sidrap, H. Takyuddin Masse, menegaskan bahwa melalui RDP ini pihaknya bersama pemerintah daerah mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus.
“Ini menyangkut masa depan anak. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegasnya.
RDP tersebut turut dihadiri sejumlah anggota DPRD Sidrap lainnya, di antaranya H. Ruslan SH, Muh. Tahir, dan H. Rahman.












