MAKASSAR, Matajurnalisnews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 212 Maros selaku kuasa hukum Ahli Waris DG Lapang menyoroti pelaksanaan pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar di lokasi yang diklaim sebagai milik kliennya.
Pengukuran yang berlangsung pada Rabu (22/7/2026) itu dikawal aparat kepolisian dan dihadiri pihak PT GMTD. Menurut kuasa hukum, kegiatan tersebut memicu ketegangan hingga terjadi aksi saling dorong antara tim kuasa hukum dengan aparat yang melakukan pengamanan.
Kuasa Hukum Ahli Waris DG Lapang, Ervan Prakasa, mengatakan insiden bermula saat rombongan BPN, PT GMTD, dan aparat kepolisian memasuki sebagian lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris, meski pihaknya telah menyampaikan keberatan.
Ervan menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pengukuran tersebut. Menurutnya, petugas BPN yang berada di lokasi tidak memperlihatkan surat tugas kepada pihak yang mengajukan keberatan.
Selain itu, kata dia, tidak ada penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum pelaksanaan pengukuran maupun batas-batas objek yang akan diukur.
Tak hanya itu, Ervan juga mempertanyakan dasar hukum PT GMTD memasuki lokasi yang diklaim sebagai tanah milik ahli waris DG Lapang.
“Menurut kami, pihak PT GMTD juga tidak menunjukkan dasar hak ataupun dokumen yang menjadi landasan memasuki lokasi tersebut, serta tidak menjelaskan batas-batas objek yang diklaim masuk dalam pengukuran,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menyoroti tindakan aparat kepolisian, khususnya personel Polsek Mariso yang melakukan pengamanan di lokasi.
Ia mengklaim aparat tidak memperlihatkan surat perintah tugas dan menilai tindakan pengamanan telah melampaui kewenangan karena dianggap ikut memfasilitasi pihak yang bersengketa memasuki objek tanah yang masih diperselisihkan.
Akibat insiden itu, Ervan menyebut kliennya bersama tim kuasa hukum mengalami tindakan yang dinilai bersifat represif saat mempertahankan keberatan terhadap pelaksanaan pengukuran.
Dalam keterangannya, Ervan menegaskan bahwa apabila terjadi penolakan atau perselisihan mengenai batas tanah, petugas BPN seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Ia mengacu pada asas Contradictoire Delimitatie, yakni penetapan batas bidang tanah harus melibatkan para pihak yang berbatasan dan memperoleh kesepakatan mengenai batas tersebut.
“Apabila masih terjadi sengketa mengenai batas tanah, seharusnya pelaksanaan pengukuran ditunda agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun potensi konflik di lapangan,” katanya.
Lebih lanjut, kuasa hukum berpendapat BPN memiliki fungsi administratif dalam urusan pertanahan sehingga setiap proses pengukuran pada objek yang masih disengketakan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pihaknya juga menilai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki PT GMTD telah berakhir. Atas dasar itu, kuasa hukum menduga terdapat upaya pengembalian batas yang dinilai tidak sesuai prosedur dan diduga menyerobot sebagian tanah milik Ahli Waris DG Lapang.
Atas peristiwa tersebut, LBH 212 Maros selaku kuasa hukum Ahli Waris DG Lapang mendesak dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengukuran tersebut.
Mereka juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlaku serta meminta aparat penegak hukum menjalankan fungsi pengamanan secara profesional, netral, dan tidak menimbulkan kesan berpihak.
Sedangkan Johanis, BPN Kota Makassar, saat di konfirmasi Minggu, (26/7) pesan WhatsApp mengatakan Lahan tersebut milik GMTD.
“Iye, Punyanya GMTD itu, ada sertifikatnya,” jelasnya.
Sementara Kapolsek Mariso Kompol Aris saat ditanya terkait adanya ketidak netralitas saat melakukan pengamanan dilokasi tersebut enggang memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan PT GMTD, belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum Ahli Waris DG Lapang.
Wartawan: Abel, Editor: Aisya











