MAROS, Matajurnalisnews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan yang berpotensi merugikan keuangan RSUD dr. La Palaloi. Sebanyak delapan klaim pelayanan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada BPJS Kesehatan dinyatakan kedaluwarsa karena terlambat diajukan.
Nilai klaim yang hangus tersebut mencapai Rp26.506.400. Akibatnya, dana yang seharusnya menjadi pendapatan rumah sakit tidak dapat lagi dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025.
BPK menjelaskan, proses administrasi pelayanan di RSUD dr. La Palaloi sebenarnya telah menggunakan sistem digital. Pendaftaran pasien terintegrasi dengan aplikasi Virtual Claim (VClaim), sedangkan penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dilakukan melalui aplikasi Transmedik yang terhubung dengan sistem e-Klaim INA-CBG.
Dengan sistem tersebut, pengajuan klaim seharusnya dapat dilakukan secara tepat waktu.
Namun, hasil penelusuran BPK melalui data pada aplikasi VClaim menunjukkan masih terdapat delapan klaim pelayanan JKN yang baru diajukan lebih dari enam bulan setelah pasien pulang dari rumah sakit.
Kondisi itu membuat klaim melewati batas waktu yang ditetapkan BPJS Kesehatan sehingga dinyatakan kedaluwarsa dan tidak dapat dibayarkan.
Berdasarkan tarikan data pada aplikasi VClaim diketahui bahwa terdapat delapan kasus pengajuan klaim pasien pelayanan kesehatan JKN kepada BPJS lebih dari enam bulan sejak pasien pulang atau pengajuan kedaluwarsa selama tahun 2025 sebesar Rp26.506.400,00 sehingga membebani keuangan RSUD dr. La Palaloi,” tulis BPK dalam LHP Tahun Anggaran 2025.
BPK menilai temuan tersebut menunjukkan masih lemahnya pengendalian administrasi pengajuan klaim di rumah sakit. Padahal, seluruh proses telah didukung sistem yang saling terintegrasi.
Keterlambatan pengajuan klaim tidak hanya menyebabkan hilangnya potensi pendapatan rumah sakit, tetapi juga menjadi beban keuangan yang seharusnya dapat dihindari melalui pengelolaan administrasi yang lebih tertib dan tepat waktu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD dr. La Palaloi maupun Pemerintah Kabupaten Maros belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK tersebut.
Wartawan: Tim Red, Editor: Aidha











