Iklan
Kab. GowaNews

Korban Minta Polisi Usut Dugaan Pemalsuan SPPT yang Menyeret Kades Tanete

×

Korban Minta Polisi Usut Dugaan Pemalsuan SPPT yang Menyeret Kades Tanete

Sebarkan artikel ini
Sohra (50) didampingi Kakaknya Saat berapa di Mako Polda Sulsel pada Minggu, (26/7/26)
Sohra (50) didampingi Kakaknya Saat berapa di Mako Polda Sulsel pada Minggu, (26/7/26)

GOWA, Matajurnalisnews.com – Seorang warga Desa Tanete, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, bernama Sohra (50) kembali menghadap ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) agar kepala Desa Tanete Segera diperiksa.

Dimana sebelumnya Sohra telah resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.

Laporan tersebut diterima dan teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/706/VI/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 25 Juni 2026 lalu.

Berdasarkan STTLP, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam laporan disebutkan, dugaan pemalsuan terjadi di wilayah Jalan H. Poto Daeng Jarre, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.

Pelapor menduga telah terjadi perubahan data pada SPPT PBB melalui penerbitan SPPT baru tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pihak yang mengaku memiliki hak atas objek pajak tersebut.

Akibat peristiwa itu, Sohra mengaku mengalami kerugian dan meminta Polda Sulsel segera mengusut laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti karena sudah banyak warga yang merasa dirugikan termasuk saya,” ujar Sohra kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).

Ia juga menilai, meskipun telah ada upaya mengembalikan nama pada SPPT PBB ke nama sebelumnya, tindakan tersebut tidak menghapus dugaan kesalahan yang telah terjadi.

Iklan

“Walaupun sudah dikembalikan ke nama sebelumnya tetap ada kesalahan karena perubahan data itu sudah terlanjur dilakukan dan nomor PBB masih juga salah,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Tompobulu, Akbar, membenarkan bahwa telah dilakukan perubahan kembali terhadap data SPPT PBB ke nama pemilik awal.

Namun, menurutnya, masih ditemukan kekeliruan sehingga data tersebut harus diperbaiki kembali.

“Memang sudah diubah kembali oleh pihak desa ke nama pemilik awal, tetapi masih ada yang salah sehingga dilakukan perbaikan lagi,” kata Akbar saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).

Akbar juga mengaku telah beberapa kali berupaya menghubungi Kepala Desa Tanete untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada tanggapan.

“Sudah beberapa kali saya menghubungi Pak Desa, tetapi sampai sekarang belum ada respons,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tanete H. Abdul Muthalib saat dikonfirmasi beberapa kali belum memberikan keterangan terkait laporan dugaan pemalsuan SPPT PBB tersebut.

Wartawan: Tim Redaksi, Editor: Aisya