Iklan
News

DPD Peradi Profesional Sulsel Serukan Perlindungan Hak Anak pada Momentum Hari Anak Nasional 2026

×

DPD Peradi Profesional Sulsel Serukan Perlindungan Hak Anak pada Momentum Hari Anak Nasional 2026

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

MAKASSAR, Matajurnalisnews.com โ€“ Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2026, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Profesional Sulawesi Selatan menyerukan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, lembaga pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat komitmen dalam melindungi hak-hak anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan penelantaran.

Seruan tersebut disampaikan melalui siaran pers DPD Peradi Profesional Sulawesi Selatan, Kamis (23/7/2026), sebagai bentuk kepedulian organisasi advokat terhadap masih tingginya angka kekerasan terhadap anak yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Ketua DPD Peradi Profesional Sulawesi Selatan, Syamsuddin, S.H., M.H., M.M., mengatakan momentum Hari Anak Nasional harus menjadi pengingat bagi seluruh komponen bangsa untuk menempatkan perlindungan anak sebagai agenda prioritas dalam pembangunan nasional.

Menurutnya, masih maraknya kasus kekerasan terhadap anak menunjukkan bahwa upaya perlindungan yang selama ini dilakukan belum berjalan optimal dan membutuhkan komitmen yang lebih kuat dari seluruh pihak.

“Anak merupakan aset bangsa sekaligus generasi penerus yang akan menentukan masa depan Indonesia. Karena itu, setiap anak berhak memperoleh perlindungan, pendidikan, kasih sayang, rasa aman, serta kesempatan tumbuh dan berkembang secara optimal tanpa rasa takut terhadap segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi,” ujar Syamsuddin.

Hal senada disampaikan Sekretaris DPD Peradi Profesional Sulawesi Selatan, Zulkifli Hasanuddin, S.H., M.H., yang akrab disapa Zul Lawyer. Menurutnya, berbagai kasus kekerasan terhadap anak yang terus menjadi sorotan melalui pemberitaan media maupun media sosial menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak masih membutuhkan perhatian yang lebih serius.

“Indonesia telah meratifikasi Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak-Hak Anak) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Selain itu, perlindungan anak juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Negara memiliki kewajiban menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak anak tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Sebagai organisasi advokat yang baru terbentuk pada tahun 2026, DPD Peradi Profesional Sulawesi Selatan menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu perlindungan anak melalui edukasi hukum kepada masyarakat, pendampingan hukum, serta mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dalam setiap perkara yang melibatkan anak.

Organisasi tersebut menilai perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi advokat, lembaga pendamping anak, institusi pendidikan, keluarga, dan masyarakat dalam membangun sistem perlindungan anak yang efektif dan berkelanjutan.

Dalam pernyataan sikapnya, DPD Peradi Profesional Sulawesi Selatan menyampaikan tiga poin utama. Pertama, mengajak pemerintah, keluarga, dan masyarakat untuk menghormati serta memenuhi hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa. Kedua, mendorong aparat penegak hukum agar memberikan perlindungan kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan tetap menjamin hak-hak konstitusionalnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga pendamping anak, organisasi masyarakat, dan organisasi advokat dalam membangun sistem perlindungan anak yang terpadu dan berkelanjutan.

Keprihatinan tersebut diperkuat oleh data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) yang mencatat sebanyak 21.352 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2025. Sebagian besar korban merupakan anak perempuan dengan bentuk kekerasan yang didominasi kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, penelantaran, hingga eksploitasi anak.

Data tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap tumbuh kembang anak masih menjadi persoalan nasional yang membutuhkan penanganan secara komprehensif melalui pendekatan hukum, pendidikan, sosial, serta penguatan peran keluarga.

DPD Peradi Profesional Sulawesi Selatan menegaskan bahwa profesi advokat memiliki tanggung jawab moral sekaligus konstitusional untuk ikut memperkuat sistem perlindungan anak. Peran advokat tidak hanya hadir ketika perkara memasuki proses persidangan, tetapi juga melalui edukasi hukum kepada masyarakat, pemberian bantuan hukum kepada anak yang membutuhkan, pendampingan korban, hingga mendorong lahirnya kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Melalui momentum Hari Anak Nasional 2026, DPD Peradi Profesional Sulawesi Selatan berharap seluruh komponen bangsa semakin memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan bagi setiap anak Indonesia demi terwujudnya Generasi Emas Indonesia yang berkualitas, berkarakter, dan terlindungi.

Wartawan: Aji, Editor: aidha