Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Spanduk Calon Bupati Barru Terpaku di Pohon, Kadis Lingkungan Hidup Dinilai Tutup Mata

×

Spanduk Calon Bupati Barru Terpaku di Pohon, Kadis Lingkungan Hidup Dinilai Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

MATA JURNALIS NEWS, BARRU – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Sejumlah spanduk atau baliho Bakal Calon Bupati Barru dinilai melanggar aturan serta merusak Lingkungan.

Dimana hal tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 14 tahun 2016 Nomor 3 BAB VIII, pasal 14, terkait kewajiban pemasangan, ayat 1 menjelaskan bahwa pemasangan reklame wajib menjaga ketertiban, kelestarian, dan keindahan lingkungan.

Dari hasil pantauan nampak sejumlah spanduk Calon Bupati Barru terpaku di pohon-pohon penghijauan di beberapa titik wilayah kabupaten Barru.

Ketua Bawaslu Barru Najemuddin saat di jumpai beberapa Wartawan beberapa hari lalu mengatakan, pihaknya belum bisa banyak komentar.

“Saat ini kami (Bawaslu) belum bisa berbicara banyak terkait ini, karna kami belum masuk dalam tahapan pilkada,” ujarnya.

Ia juga menerangkan, terkait masalah baliho yang dipaku di pohon-pohon itu masih dalam ranah pemerintahan kabupaten Barru.

“Jadi kalau menyangkut estetika, keindahan, ketertiban kita menyerahkan hal ini ke pemda melalu dinas lingkungan hidup bekerjasama dengan satpol PP Barru.” Terangnya.

Ia juga mengatakan, jika sudah masuk tahapan pilkada pihaknya akan langsung memberikan surat imbauan kepada calon-calon.

“Jika sudah masuk tahapan, kita akan berikan surat imbauan dan pencegahan terkait hal ini. Kalaupun nanti sudah masuk tahapan kita akan Surati.” Tutup Ketua Bawaslu Barru.

Sedangkan kadis lingkungan hidup Andi Unru saat di ditemui dihalaman kantor Bupati Barru Jumat (17/5) nampak berusaha menghindari wartawan, bahkan sempat menolak untuk di rekam tanggapannya.

“Tabe jangan mi dulu rekam bincang-bincang maki dulu, terkait hal tersebut (spanduk di paku di pohon) itu langsung maki ke satpol karena ada itu edarannya disana.” katanya.

Lanjut Dia Katakan, surat edaran bupati itu jelas disana baca maki, kesana maki ada itu surat edaran bupati sudah ada itu di Satpol PP Barru.

“Tapi terkait aturan tentunya hal itu melanggar, tapi kesana maki karena jelas disitu edarannya Bupati,” paparnya.

Sementara itu Kasat Pol PP Barru Adhi Fatriah saat dikonfirmasi dengan tegas mengatakan surat edaran terkait hal itu (Spanduk yang terpaku di pohon)  hingga kini belum kami terima.

“Surat edaran bupati terkait penertiban baliho atau spanduk jelang pilkada yang terpasang di pohon-pohon belum kami terima, kecuali edaran pemilihan yang lalu, kalau sekarang hingga kini edaran itu belum kami terima.” Tegas Kasat Pol PP Barru.

Tim Red
(Editor Muliana)