Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

Satresnarkoba Polres Barru Gagalkan Peredaran Narkoba 30 Kilo Gram Jenis Sabu di Kota Santri

×

Satresnarkoba Polres Barru Gagalkan Peredaran Narkoba 30 Kilo Gram Jenis Sabu di Kota Santri

Sebarkan artikel ini
Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto S.I.K Didampingi Satnarkoba Mengamankan barang bukti Narkoba Jenis Sabu, Rabu (24/04/2024).

MATA JURNALIS NEWS, BARRU – Satresnarkoba Polres Barru berhasil menggagalkan peredaran Narkoba Jenis Sabu di Kota Santri Barru Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto S.I.K saat di jumpai matajurnalisnews.com Sabtu (27/4) menjelaskan penangkapan berawal dari adanya informasi bahwa adanya Narkoba yang akan masuk melalui pelabuhan di kabupaten Barru.

“Dengan adanya informasi tersebut kita perintahkan Satres Narkoba Polres Barru melakukan penyeledikan di wilayah Pelabuhan Garongkong dan Pelabuhan Awerange Mallusetasi.” Kata Dodik.

Lanjut bang Dodik, Dari hasil penyelidikan tim satnarkoba di Pelabuhan Awerange, (24/4) sekira pukul jam 12.30 Wita mendapati seorang Laki-laki dengan Menggunakan mobil Honda Brio mendekati Pelabuhan dan membawa 1 (satu) Box paket warna putih yang disimpan di Bagasi Mobil.

“Karena curiga dengan mobil tersebut sopir tersebut diamankan petugas dan diminta agar membuka isi Box putih itu yang dibawahnya yang di duga Narkoba jenis Sabu-sabu,” jelasnya.

Saat ditanya pelaku membenarkan bahwa paket tersebut merupakan barang haram jenis sabu yang dikirim lewat jalur Laut. Kemudian Pelaku di amankan dan memanggil seorang ABK (Anak Buah Kapal) agar mengambil sisa paket sabu yang milik orang tersebut yang masih berada di kapal. Tambahnya.

“Anggota ditemani ABK mengangkat semua Paket yang di alamatkan kepada pelaku berinisial MZN, dan membenarkan bahwa itu paket yang dia akan Jemput, kemudian Pelaku di Bawa Ke Polres Barru,” ujar bang Dodik.

Adapun isi dari Paket tersebut terdiri dari 1 Box ukuran kecil dgn isi 3 bungkus sabu, 1 box ukuran sedang dengan isi 4 bungkus dan 1 bix ukuran besar dengan isi sekitar 23 bungkus. total jumlah keseluruhan adalah 30 bungkus dan menurut pelaku sama dengan 30 kg.

“Selanjutnya pelaku MZN beserta barang bukti di amankan Mako Polres Barru. Sedangkan Saat ini Satres Narkoba masih melakukan peyelidikan serta pengembangan lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkakan pelaku yaitu pasal 114 114 ayat (1)  sub 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 ttg Narkotika,” tutup Kapolres Barru.

(Ramzi)
(Editor Muliana)