BARRU, Matajurnalisnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian mutiara milik PT Timur Otsuki Mutiara (TOM) yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku bernama Gusti Randa (31) diamankan oleh Tim Resmob dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Barru yang dipimpin Kanit Tipidter IPTU Syarifuddin, dengan dukungan Tim Resmob Polres Morowali.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (31/5/26) dini hari di Desa Batupia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan 864 kerang mutiara di area penangkaran PT Timur Otsuki Mutiara yang berlokasi di Batupute, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru.
Akibat aksi pencurian itu, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp199.584.000.
Kasat Reskrim Polres Barru, IPTU A. Fadly Yusuf, mengatakan tersangka sempat melarikan diri setelah kasus tersebut terungkap sehingga ditetapkan sebagai DPO.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan pelacakan keberadaan tersangka, tim berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Morowali. Berkat kerja sama yang baik dengan Polres Morowali, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar IPTU A. Fadly Yusuf kepada wartawan
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali bersama seorang rekannya yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan penyidik.
Lanjut Fadly, Mutiara hasil curian tersebut kemudian dijual kepada sejumlah penadah yang telah diproses hukum sebelumnya.
“Dari aktivitas ilegal tersebut, tersangka bersama rekannya memperoleh keuntungan dengan total transaksi mencapai sekitar Rp42,6 juta.” Tambahnya.
Lebih jauh Fadly katakan, Selain pelaku mami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua butir mutiara sisa hasil penjualan, satu unit timbangan digital, serta bukti transfer transaksi hasil penjualan mutiara.
Ia juga menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Barru dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
“Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Barru dalam menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun pelaku usaha. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan tuntas,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun keberadaan pelaku kejahatan yang masih buron guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun keberadaan pelaku yang masih buron.” Tutup Kasat Reskrim Barru











