Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Makassar

Diduga Proyek Break Water Beba Menggunakan Material Dari Tambang Ilegal 

×

Diduga Proyek Break Water Beba Menggunakan Material Dari Tambang Ilegal 

Sebarkan artikel ini

MATA JURNALIS NEWS, MAKASSAR – Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyoroti Proyek Break Water (Penahan ombak) di pelelangan ikan PPI Beba Kabupaten Takalar,

Ketua Poros Rakyat Indonesia Ja’far Sainuddin mengatakan, Pelaksanaan Proyek PPI Beba di takalar yang dianggarkan oleh Dinas Kelautan Provinsi Sulsel diduga menyimpang.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa besaran anggaran 16 Milyar namun meterial yang digunakan 40 persennya berasal dari tambang galian C Ilegal dari Jeneponto,” Katanya, 30 Desember 2023

Lanjut Ja’far, Selain spesifikasi material alam yang tidak memiliki ijin galian c alias Tambang ilegal, Proyek tersebut di kategorikan pekerjaan Break Water menjadi penadah dari hasil tambang ilegal, dan itu sudah Jelas melanggar UU Minerba.

Ja’far menegaskan bahwa, sesuai Pasal 480 ke 1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.

“Kepala Dinas perikanan dan kelautan jangan sampai ada pembiaran terhadap pelaksanaan proyek yang tidak sesuai berita acara petunjuk kerja, jika itu terjadi maka Kepala Dinas selaku pengguna anggaran wajib bertanggung jawab.” Tegasnya

Ia juga mengatakan jika aksi mereka tidak ditanggapi maka akan kembali melakukan unjuk rasa (UNRAS) dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi.

“Kemarin kami sudah Unras di Dinas Kelautan Sulsel, Insya Allah kami akan turunkan massa lebih banyak lagi untuk mempertanyakan kejelasan proyek tersebut.” Tutup Ja’Far.

Diketahui bahwa Pembangunan break water PPI Beba Kab Takalar menyerap anggaran Dinas Perikanan dan Kelautan provinsi Sulawesi Selatan. Tahun 2023 Senilai Rp. 16. 900.000.000 (Enam Belas Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah).

(Tim Red)

Editor Aisyah