Mata Jurnalis News, MAKASSAR – Setelah lembaga Anti Corruption Committee (ACC) melayangkan kritik terhadap Pemkot Makassar terkait dana hibah pembangunan gedung 6 lantai kantor Kejaksaan Negeri Makassar pada Juni 2021.
Kini Lembaga Swadaya Masyarakat Pembel Rakyat ( LSM Perak) melakukan langkah yang sama.
Senada dengan ACC, LSM Perak juga mempertanyaan motif Pemkot Makassar
memberikan dana hibah ke Kejari Makassar.
“Ada sesuatu tanda tanya, kenapa anggaran dipaksakan untuk Kejari. Banyak yang lebih urgen untuk dialokasikan,” kata Burhan (Koordinator Divisi Hukum Dan Pelaporan LSM
Perak Sulawesi-Selatan) kepada wartawan Senin (12/07/2021) .
Dari data yang diperoleh LSM Perak mengungkap sejumlah gedung sekolah, kantor SKPD, kantor camat mengalami kerusakan dan butuh renovasi. Beberapa kantor kelurahan berdiri di atas tanah milik orang lain.
“Cotoh gedung Dinas Catatan Sipil, itu sudah rapuh semua plafonnya.Atapnya
bocor-bocor. Ketika hujan basah, tidak ada yang diperbaiki. Beberapa kantor
kelurahan berdiri di atas tanah milik pihak lain”, tambahnya.
Sementara masih lebih baik gedung kantor Kejaksaan Negeri Makassar di Jalan Amanagappa RT03/RW01 Kelurahan Baru Kecamatan Ujung Pandang Makassar.
Jadi, tidak kelihatan urgensinya dana hibah ke Kejaksaan Negeri. “Kami yakin, ada kekuatan kuat yang membuat kenapa anggaran ini mengalir ke Kejaksaan Negeri Makassar”, katanya.
Ia juga tegaskan akan terus mengawal kasus dugaan kurupsi pembagunan
Gedung 6 Lantai Kantor Kejaksaan
Negeri Makassar.
“Kami akan terus mengawal dan memantau mega proyek senilai RP.33 miliar ini.” Tegasnya.
(Wisnu)