banner 728x250

Badan Kehormatan DPRD Sergai Belum Dapat Menindaklanjutin Mosi Tidak Percaya

Dilihat - : 108

Mata Jurnalis News, SERGAI –  Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menyatakan surat mosi tidak percaya belum memenuhi unsur yang tertuang dalam kode etik dan tata beracara.

Demikian disampaikan Ketua BKD Sergai, James Hotlan Pangaribuan, SE saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan pesan WhatsApp, Selasa (13/7) sore.

Dijelaskan James, setelah menerima disposisi surat mosi tidak percaya dari Ketua DPRD pada tanggal 30 Juni 2021, maka sesuai tugas dan fungsi Badan Kehormatan DPRD dilakukan rapat pembahasan terkait Mosi tidak percaya tersebut.

“Rapat pertama pada Rabu tanggal 30 Juni 2021, rapat kedua pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2021 dan rapat ketiga pada hari Senin tanggal 12 ahuli 2021,”jelasnya.

Lanjutnya, setelah melakukan pembahasan dan menerima masukan dari kelompok pakar DPRD, maka Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai menyimpulkan sebagai berikut, surat mosi tidak percaya tersebut belum memenuhi unsur yang tertuang dalam kode etik dsn tata beracara.

Oleh sebab itu, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sergai belum dapat menggunakan tugas dan kewenangannya untuk menindaklanjuti surat mosi tidak percaya tersebut.

Untuk itu Badan Kehormatan mengembalikan surat mosi tidak percaya ke Sekretariat DPRD Sergai, tutup James Hotlan Pangaribuan.

(Qd)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif