Mata Jurnalis News
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Polisi
    • Politik
    • Sosial
Matajurnalisnews
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan

Diduga Selingkuh, Pria Ini Buat Laporan Palsu

Redaksi by Redaksi
Mei 27, 2021
Diduga Selingkuh, Pria Ini Buat Laporan Palsu
Share on FacebookShare on Twitter

Mata Jurnalis News, GOWA – Nasib apes yang dialami seorang warga Kabupaten Gowa berinisial AA (36) warga BTN Sukma di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa terpaksa berurusan dengan Kepolisian Sektor Somba Opu.

Terduga pelaku berinisial AA diamankan Polsek Somba Opu pasca petugas mengundang korban saat dilakukan klarifikasi terkait laporan ke Polisi dengan merekayasa bahwa dirinya menjadi korban kehilangan motor saat dirinya ketahuan diduga selingkuh dengan istri korban HK (41).

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan didampingi Panit Reskrim Polsek Somba Opu IPDA Irham saat menggelar jumpa pers menjelaskan bahwa kronologis kejadian berawal pada Selasa 11 Mei 2021 pukul 20.00 saat AA (36) menjemput seorang perempuan berinisial NE (istri HK) di jalan Biring balang Tamarunang kec. Somba Opu menggunakan sepeda motor Yamaha fino warna putih DD 6950 YS.

“Setelah turun terduga pelaku AA terlihat mesra dengan istri Korban HK. Namun aksi terduga pelaku dilihat langsung oleh korban HK (suami NE ) yang sudah lama menunggu di pos ronda bersama warga. Karena ketahuan lalu pelaku melarikan diri dan dikejar oleh korban dan warga sementara, sepeda motor pelaku ditinggalkan di TKP lalu diamankan oleh Korban dan warga.” jelasnya.

Setelah itu kata Irham, terduga pelaku AA melaporkan ke Polsek Somba Opu dan terduga Pelaku dalam laporannya menjelaskan bahwa korban (HK red) mengancam terduga pelaku tersebut menggunakan senjata tajam saat menggunakan sepeda motor seorang diri saat berada di Dr. Wahidin Sudirohusodo Kel. Batangkaluku kec. Somba opu.

“Karena takut lalu melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor miliknya. Pasca diterimanya laporan dilakukan penyelidikan dan pengembangan dan kemudian Korban (HK) dan sepeda motor milik pelaku berhasil diamankan di Jl. Biring Balang Kel. Tamarunang kec. Somba Opu. Hasil introgasi ditemukan fakta bahwa laporan tersebut adalah hoax atau rekayasa terduga pelaku AA,” jelasnya lagi.

“jadi Korban merupakan suami dari seorang perempuan NE dan terduga pelaku AA membuat laporan palsu untuk menutupi kejadian yang sebenarnya, diketahui terduga Pelaku dan Istri Korban HK diduga memiliki hubungan asmara dan kini terduga pelaku AA wajib lapor setiap Senin dan Kamis mengingat ancaman hukuman 1 tahun 4 Bulan,” terang AKP. M. Tambunan.

Pasca dilakukan klarifikasi antara korban dan terduga pelaku selanjutnya ditemukan kesepakatan damai atau restorative justice system yang mana pelaku berjanji tidak akan melakukan perbuatan tersebut kedan bersedia untuk melaksanakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Saat digelarnya press conference di kantor Polsek Somba Opu pada siang tadi Kamis (27/5/2021) pelaku pun menyampaikan permohonan maaf kepada korban di hadapan awak media dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama dan bersedia untuk melaksanakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 unit sepeda motor Yamaha fino warna putih DD 6950 YS milik terduga pelaku AA, 1 rangkap laporan Polisi dan mindik perkara dan 1 rangkap BAP terduga pelaku AA.

(Aso/*)

Baca Juga

Begini Kronologi Pengeroyokan Penjual Martabak di Takkalasi Barru
Hukrim

Begini Kronologi Pengeroyokan Penjual Martabak di Takkalasi Barru

Mei 10, 2022
Tega, Pria di Gowa Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Hukrim

Tega, Pria di Gowa Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

April 25, 2022
Motif Cinta Segitiga, Nyawa Pegawai Dishub Melayang di Tangan Oknum Polisi
Hukrim

Motif Cinta Segitiga, Nyawa Pegawai Dishub Melayang di Tangan Oknum Polisi

April 20, 2022
Dinilai Ada yang Special, Kalapas Bolangi : Kami Tidak Pernah Membeda-bedakan Warga Binaan
Hukrim

Dinilai Ada yang Special, Kalapas Bolangi : Kami Tidak Pernah Membeda-bedakan Warga Binaan

April 19, 2022
Next Post
Kuasa Hukum PWI SulSel Diminta Hakim Tinggalkan Ruang Sidang, Ini Penyebabnya 

Kuasa Hukum PWI SulSel Diminta Hakim Tinggalkan Ruang Sidang, Ini Penyebabnya 

Baca Juga.

Bersama Panglima TNI, Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah Dari Kelompok Terorisme

Bersama Panglima TNI, Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah Dari Kelompok Terorisme

Mei 28, 2021
Tanda Kehormatan, Kapolri Tawarkan Anak Prajurit Awak Nanggala 402 Jadi Polisi

Tanda Kehormatan, Kapolri Tawarkan Anak Prajurit Awak Nanggala 402 Jadi Polisi

April 29, 2021

Populer.

Jalan Rusak Barru – Soppeng mulai Dikerjakan 

Jalan Rusak Barru – Soppeng mulai Dikerjakan 

April 27, 2022
Terserang Penyakit Stroke, Makmur Warga Ujungnge Barru Butuh Uluran Tangan

Terserang Penyakit Stroke, Makmur Warga Ujungnge Barru Butuh Uluran Tangan

April 16, 2022
Jilid 4, Warga Kampung Kamara Gelar Festival Apang, Ini Kata Bupati Barru

Jilid 4, Warga Kampung Kamara Gelar Festival Apang, Ini Kata Bupati Barru

April 17, 2022
Telat Masuk Kantor, Kejari Barru Dinilai Kurang Tegas

Telat Masuk Kantor, Kejari Barru Dinilai Kurang Tegas

Mei 18, 2022
Begini Kronologi Pengeroyokan Penjual Martabak di Takkalasi Barru

Begini Kronologi Pengeroyokan Penjual Martabak di Takkalasi Barru

Mei 10, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Mata Jurnalis News, Kreatif by Ardi Muh Syadir, support by Ar Media Kreatif

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Polisi
    • Politik
    • Sosial

Mata Jurnalis News, Kreatif by Ardi Muh Syadir, support by Ar Media Kreatif