Mata Jurnalis News
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Polisi
    • Politik
    • Sosial
Matajurnalisnews
Home Hukrim

Tim Anti Bandit Polres Gowa, Berhasil Ringkus 2 Pelaku Tindak Kejahatan di Jalan Raya

Redaksi by Redaksi
Februari 17, 2021
Tim Anti Bandit Polres Gowa, Berhasil Ringkus 2 Pelaku Tindak Kejahatan di Jalan Raya
Share on FacebookShare on Twitter

Mata Jurnalis News, GOWA – NI Als Iccank Als Boboho (22) dan Lel ML (46) warga Makassar berhasil diamankan Tim Anti Bandit Polres Gowa pada 03 Februari 2021. Usai melakukan aksi kejahatan dijalan raya.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas AKP. M. Tambunan dalam jumpa pers siang tadi di kantor Polres Gowa, Rabu (17/2) didampingi Kasat Reskrim Polres Gowa AKP. Jufri Natsir dan KBO Reskrim.

“Penangkapan dilakukan pada
03 Februari 2021 Pukul 05.30 WITA di Jl. A.R. Hakim Blok H No.3, Kel. Ujung Pandang Baru, Kec. Tallo, Kota Makassar setelah melakukan tindak kejahatan saat dijalan raya,” ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP. Jufri Natsir

Lanjut ai katakan, adapun Modus pelaku beraksi dengan cara berpura pura menumpang kemudian disaat korban lengah kendaraan dibawa lari dan pelaku mendekati korban lalu menendang kendaraan korban hingga terjatuh lalu melarikan barang bukti

“Saat penangkapan personil TAB kedua pelaku dan berhasil menyita barang bukti berupa 5 unit sepeda motor roda dua dan 1 unit kendaraan sepeda motor roda 4 yang digunakan rekan pelaku saat mengikuti dari belakang serta 2 buah HP dan 1 bilah senjata tajam jenis badik.” Jelasnya.

Dari hasil interogasi diketahui pelaku berinisial NI Als Iccank Als Boboho (22) adalah warga kab Gowa dan berperan sebagai otak pelaku sementara satu pelaku lainnya berinisial ML (46) warga Makassar berperan mengikuti otak pelaku dari belakang saat beraksi sekaligus menjual hasil curian bersama satu pelaku yang berhasil melarikan diri berinisial Wandi (DPO) yang berperan
menjual barang hasil curian.

Ditempat yang sama Kasubbag Humas AKP. M. Tambunan juga menegaskan bahwa pasca penangkapan dan introgasi terhadap kedua pelaku selanjutnya dilakukan pengembangan untuk penunjukan lokasi berkumpul pelaku lainnya.

“Disaat kedua pelaku menunjuk salah satu gubuk kemudian para personil melakukan penggerebekan namun di saat yang bersamaan kedua pelaku melarikan diri selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur.” Katanya.

Dari keterangan kedua pelaku menjelaskan bahwa aksi kejahatan jalanan ini dilakukan tidak hanya di Gowa dan Makassar tapi juga di Kabupaten Takalar.

“Dalam beraksi pelaku berpura-pura menumpang kendaraan korban dan di saat dalam perjalanan pelaku mensiasati agar korban menjauh dari kendaraan dan disaat korban lengah pelaku yang dikawal oleh rekannya mengikuti dari belakang kemudian membawa lari barang korban . Selin itu modus lainnya dimana pelaku mendekati korban lalu menendang kendaraan korban hingga terjatuh lalu melarikan barang bukti, ” tandas AKP. M. Tambunan.

Hingga saat ini sedikitnya 8 orang warga menjadi korban dari aksi yang dilakukan dan diduga masih ada korban lainnya yang belum melaporkan kejadian.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tutup Tambunan

(*/Alif)




Baca Juga

Tujuh Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polisi
Hukrim

Tujuh Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polisi

Februari 23, 2021
Nekat Cabuli Anak Tiri, Pria Ini Diringkus Polisi
Hukrim

Nekat Cabuli Anak Tiri, Pria Ini Diringkus Polisi

Februari 17, 2021
Hasil Autopsi Jenazah Kejadian 13 Tahun Lalu, Masih Dianalisis Polisi
Hukrim

Hasil Autopsi Jenazah Kejadian 13 Tahun Lalu, Masih Dianalisis Polisi

Februari 11, 2021
Nyolong Emas 200 Gram, Tim Anti Bandit Gowa, Ringkus 1 Pelaku dan 3 Orang Penadah
Hukrim

Nyolong Emas 200 Gram, Tim Anti Bandit Gowa, Ringkus 1 Pelaku dan 3 Orang Penadah

Februari 1, 2021
Next Post
BAZNAS dan Dinas Pendidikan Barru “Kolaborasi” Maksimalkan Program Infak Siswa

BAZNAS dan Dinas Pendidikan Barru "Kolaborasi" Maksimalkan Program Infak Siswa

Discussion about this post

Baca Juga.

Konsolidasi, DPW PKB Sulsel Perintahkan Struktur Partai Menangkan MACCA

Konsolidasi, DPW PKB Sulsel Perintahkan Struktur Partai Menangkan MACCA

Oktober 13, 2020
Viral: Video Hot Diduga Mirip Gisel Beredar Di Medsos

Viral: Video Hot Diduga Mirip Gisel Beredar Di Medsos

November 7, 2020

Populer.

Breaking News: Kasus Dugaan Pembunuhan 13 Tahun di Barru Dibongkar

Breaking News: Kasus Dugaan Pembunuhan 13 Tahun di Barru Dibongkar

Februari 11, 2021
Hasil Autopsi Jenazah Kejadian 13 Tahun Lalu, Masih Dianalisis Polisi

Hasil Autopsi Jenazah Kejadian 13 Tahun Lalu, Masih Dianalisis Polisi

Februari 11, 2021
Naas, Bocah 6 Tahun Tewas Tenggelam di Kubangan Kerbau Pasar Doi-doi

Naas, Bocah 6 Tahun Tewas Tenggelam di Kubangan Kerbau Pasar Doi-doi

Februari 7, 2021
Resahkan Warga, Kapolsek Tanete Rilau Amankan Lima Unit Kendaraan Racing

Resahkan Warga, Kapolsek Tanete Rilau Amankan Lima Unit Kendaraan Racing

Februari 3, 2021
Dihujat Netizen, Sekdes Tellumpanua: Apa Yang Dikatakan Itu Tidak Benar

Dihujat Netizen, Sekdes Tellumpanua: Apa Yang Dikatakan Itu Tidak Benar

Januari 29, 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 Mata Jurnalis News - by Ar Media Kreatif.

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Polisi
    • Politik
    • Sosial

© 2020 Mata Jurnalis News - by Ar Media Kreatif.