Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HukumKab. Maros

Diduga Rugikan Keuangan Negara, GERTAK: Penjarakan Bupati Maros

×

Diduga Rugikan Keuangan Negara, GERTAK: Penjarakan Bupati Maros

Sebarkan artikel ini
Puluhan Massa Dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Mengugat (GERTAK)

Mata Jurnalis News, MAROS – Puluhan Massa dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Mengugat (GERTAK) Mengelar aksi unjuk rasa didepan Mako Polres Maros, Kamis (12/11/2020).

Dari data yang diperoleh puluhan massa mendesak pihak kepolisian segerah selesaikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ir. Hatta Rahman Bupati Kabupaten Maros .

“Gerakan kami datang kesini merupakan aksi damai, akan tetapi kami berharap segerah tuntaskan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bapati Maros yang dimana hingga kita tidak ada kejelasan,” ujar Bakri Ramli Koordinator Lapangan.

Lanjut Bakri, seperti pengadaan Lampu Jalan (LED) pada tahun 2010-2011, sebagaimana yang diketahui sampai hari ini tidak menemui titik terang, Sementara dugaan tersebut telah dilaporkan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/952/VIII/2015/Bareskrim, Tanggal 14 Agustus 2015.

“Sampai saat ini Penyidik Mabes Polri belum Menuntaskan poses penyidikan sampai Ketahap Penuntutan atau P-21 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).” Jelasnya.

Dalam Perkara Kasus Pengadaan Lampu Jalan (LED) Tahun 2010-2011 dengan Perkara Pokok Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dari data yang diperoleh Surat panggilan Nomor : S.Pgl/4155/XII/2015/Dit.
Tipideksus Tanggal 11 Desember 2015.
Bahwa, Dugaan Korupsi Bupati Kabupaten Maros Ir. Hatta Rahman merugikan Keuangan Negara dan atau perekonomian Negara setidak-tidaknya sebesar Rp.1.452.990.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Dua Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

“Bahwa, Kami Berharap Penyidik Mabes Polri dan Jaksa Agung segera Menuntaskan Penyidikannya dan Penuntutan dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Lampu Jalan dan Taman (LED) agar mendapatkan Kepastian Hukum
Atau Menghentikan degan Surat pemberhentian Penyidikan (SP3) apabila tidak Cukup bukti. Agar status tersangka Bupati Maros dkk bersih dari segala dugaan yang telah Melakukan Tindak Pidana Korupsi, intinya kami minta agar segerah selesaikan dan penjarakan Bupati Maros” tutup Bakri.

Selanjutnya para bergerak ke kantor kejari Kabupaten Maros untuk menyampaikan tuntutan yang sama.

(Sudirman)