Mata Jurnalis News
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Polisi
    • Politik
    • Sosial
Matajurnalisnews
Home Kab. Gowa

Habisi Nyawa Istri, Polisi Lakukan 10 Rekonstruksi Pelaku Pembunuhan Di Sokkolia

Akbar by Akbar
Oktober 22, 2020
Habisi Nyawa Istri, Polisi Lakukan 10 Rekonstruksi Pelaku Pembunuhan Di Sokkolia
Share on FacebookShare on Twitter

Mata Jurnalis News, GOWA – Tim Penyidik Reskrim Polsek Bontomarannu bersama JPU serta penasehat hukum tersangka kasus pembunuhan di kelurahan Borongloe kabupaten Gowa melakukan rekonstruksi di jalan Pattiro, Lingk Songkolo Kel. Borongloe Kec. Bontomarannu, Kamis siang tadi (22/20/2020).

Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan sekaligus untuk mencocokkan data-data yang diperoleh penyidik agar setelah dilimpahkan ke kejaksaan tidak ditemukan lagi kejanggalan kekurangan.

Dari hasil keterangan terhadap pelaku menjelaskan bahwa motif dari kejadian tersebut dikarenakan pelaku
Yahya Muda Dg Sibali (24) emosi karena diusir oleh korban dari rumah, ungkap Kasubbsg Humas Polres Gowa AKP. M.Tambunan.

“Korban saat itu menemukan foto tersangka bersama perempuan lain didalam HP tersangka, karena melihat hal itu lalu korban emosi dan sakit hati kemudian merampas handphone tersangka kemudian mengusir tersangka dari rumahnya.” kata Tambunan.

Dari hasil rekonstruksi diketahui bahwa pelaku Yahya Muda Dg Sibali (24) melakukan aksi mencekik leher korban yang merupakan istrinya Per Nur Aeni (36) pada adegan 10 dari 21 adegan yang telah dilakukan.

“Pada adegan ke 10 pelaku mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga mendengkur lalu mengeluarkan busa pada mulut.” Tambahnya.

Lebih jauh tambunan menjelaskan, tidak hanya itu tersangka kemudian
mengambil baju kaos lalu mengikat leher korban lalu mengambil HP dan sepeda motor korban selanjutnya melarikan diri menuju rumah orang tuanya.

“Sekitar 8 bulan lamanya pelaku melarikan diri ke Kab Kolaka di Sulawesi tenggara kemudian menyerahkan diri ke pihak Kepolisian pada 02 September 2020,” tutup Tambunan.

IPDA Arianto Najib saat dikonfirmasi terkait penyidikan yang telah dilakukan menjelaskan.

Hingga saat ini penyidik telah memintai keterangan dari 9 orang saksi kemudian mengamankan beberapa barang bukti lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 (3) UURI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” Jelasnya.

(Hms/Al)




Baca Juga

Salut, Kapolres Gowa Beri 3 Unit Randis ke Bhabinkamtibmas, Ini Tujuannya
Kab. Gowa

Salut, Kapolres Gowa Beri 3 Unit Randis ke Bhabinkamtibmas, Ini Tujuannya

Februari 23, 2021
Jalin Silahturahmi, Ketua PN Temui Kapolres Gowa
Kab. Gowa

Jalin Silahturahmi, Ketua PN Temui Kapolres Gowa

Februari 23, 2021
Unggah Video di Medsos, 12 Selebgram Didenda 100 Ribu
Kab. Gowa

Unggah Video di Medsos, 12 Selebgram Didenda 100 Ribu

Februari 23, 2021
5.601 Pegawai Honorer Pemkab Gowa Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Kab. Gowa

5.601 Pegawai Honorer Pemkab Gowa Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Februari 17, 2021
Next Post
Hati-hati, Modus Penipuan Jual Alat Berat Kerap Terjadi!

Hati-hati, Modus Penipuan Jual Alat Berat Kerap Terjadi!

Discussion about this post

Baca Juga.

Pelatihan UMKM Lewat Aplikasi, Plt Bupati Barru Apresiasi Kementerian Kominfo RI

Pelatihan UMKM Lewat Aplikasi, Plt Bupati Barru Apresiasi Kementerian Kominfo RI

November 21, 2020
Coffee Morning, Ini Pesan Kapolres Pangkep

Coffee Morning, Ini Pesan Kapolres Pangkep

Desember 2, 2020

Populer.

Breaking News: Kasus Dugaan Pembunuhan 13 Tahun di Barru Dibongkar

Breaking News: Kasus Dugaan Pembunuhan 13 Tahun di Barru Dibongkar

Februari 11, 2021
Hasil Autopsi Jenazah Kejadian 13 Tahun Lalu, Masih Dianalisis Polisi

Hasil Autopsi Jenazah Kejadian 13 Tahun Lalu, Masih Dianalisis Polisi

Februari 11, 2021
Naas, Bocah 6 Tahun Tewas Tenggelam di Kubangan Kerbau Pasar Doi-doi

Naas, Bocah 6 Tahun Tewas Tenggelam di Kubangan Kerbau Pasar Doi-doi

Februari 7, 2021
Resahkan Warga, Kapolsek Tanete Rilau Amankan Lima Unit Kendaraan Racing

Resahkan Warga, Kapolsek Tanete Rilau Amankan Lima Unit Kendaraan Racing

Februari 3, 2021
Dihujat Netizen, Sekdes Tellumpanua: Apa Yang Dikatakan Itu Tidak Benar

Dihujat Netizen, Sekdes Tellumpanua: Apa Yang Dikatakan Itu Tidak Benar

Januari 29, 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 Mata Jurnalis News - by Ar Media Kreatif.

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Polisi
    • Politik
    • Sosial

© 2020 Mata Jurnalis News - by Ar Media Kreatif.