Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kab. GowaPolisi

Habisi Nyawa Istri, Polisi Lakukan 10 Rekonstruksi Pelaku Pembunuhan Di Sokkolia

×

Habisi Nyawa Istri, Polisi Lakukan 10 Rekonstruksi Pelaku Pembunuhan Di Sokkolia

Sebarkan artikel ini

Mata Jurnalis News, GOWA – Tim Penyidik Reskrim Polsek Bontomarannu bersama JPU serta penasehat hukum tersangka kasus pembunuhan di kelurahan Borongloe kabupaten Gowa melakukan rekonstruksi di jalan Pattiro, Lingk Songkolo Kel. Borongloe Kec. Bontomarannu, Kamis siang tadi (22/20/2020).

Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan sekaligus untuk mencocokkan data-data yang diperoleh penyidik agar setelah dilimpahkan ke kejaksaan tidak ditemukan lagi kejanggalan kekurangan.

Dari hasil keterangan terhadap pelaku menjelaskan bahwa motif dari kejadian tersebut dikarenakan pelaku
Yahya Muda Dg Sibali (24) emosi karena diusir oleh korban dari rumah, ungkap Kasubbsg Humas Polres Gowa AKP. M.Tambunan.

“Korban saat itu menemukan foto tersangka bersama perempuan lain didalam HP tersangka, karena melihat hal itu lalu korban emosi dan sakit hati kemudian merampas handphone tersangka kemudian mengusir tersangka dari rumahnya.” kata Tambunan.

Dari hasil rekonstruksi diketahui bahwa pelaku Yahya Muda Dg Sibali (24) melakukan aksi mencekik leher korban yang merupakan istrinya Per Nur Aeni (36) pada adegan 10 dari 21 adegan yang telah dilakukan.

“Pada adegan ke 10 pelaku mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga mendengkur lalu mengeluarkan busa pada mulut.” Tambahnya.

Lebih jauh tambunan menjelaskan, tidak hanya itu tersangka kemudian
mengambil baju kaos lalu mengikat leher korban lalu mengambil HP dan sepeda motor korban selanjutnya melarikan diri menuju rumah orang tuanya.

“Sekitar 8 bulan lamanya pelaku melarikan diri ke Kab Kolaka di Sulawesi tenggara kemudian menyerahkan diri ke pihak Kepolisian pada 02 September 2020,” tutup Tambunan.

IPDA Arianto Najib saat dikonfirmasi terkait penyidikan yang telah dilakukan menjelaskan.

Hingga saat ini penyidik telah memintai keterangan dari 9 orang saksi kemudian mengamankan beberapa barang bukti lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 (3) UURI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” Jelasnya.

(Hms/Al)