Iklan
Kab. Gowa

Diduga Ubah Data SPPT Warga, Kepala Desa Tanete Terancam Dilaporkan ke Polisi

×

Diduga Ubah Data SPPT Warga, Kepala Desa Tanete Terancam Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Data PPB yang berubah nama (dok tim redaksi)
📝 Merubah data PBB Warga

GOWA, Matajurnalisnews – Kepala Desa Tanete, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengubah data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas sebidang tanah di Dusun Salekowa.

Perubahan tersebut diduga terjadi pada SPPT atas nama Sohra Denga dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 73.06.080.008.004-0111.0 seluas 5.102 meter persegi, kelas 088, sebagaimana tercantum dalam dokumen tertanggal 19 September 2025.

Sementara itu, pihak keluarga mengklaim bahwa pemilik sah lahan tersebut adalah Saani yang memiliki SPPT dengan NJOP Nomor 73.06.08.008.000-2290.7, luas 5.000 meter persegi dan kelas A40.

Keluarga menduga perubahan data SPPT dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik yang sah.

Mereka juga menyoroti adanya dugaan pemaksaan penandatanganan surat keterangan garapan kepada Sohra Denga.

Zaenal, cucu dari Saani, menyatakan keberatan atas perubahan tersebut dan berencana melaporkan Kepala Desa Tanete ke pihak kepolisian.

“Kami keberatan karena adanya perubahan nomor SPPT tanpa pemberitahuan kepada keluarga. Kami akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kejelasan atas persoalan ini,” ujar Zaenal kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Zaenal, dirinya juga telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Camat Tompobulu. Ia mengaku mendapat penjelasan bahwa pihak kecamatan tidak pernah mengetahui maupun memberikan persetujuan terkait perubahan data SPPT tersebut.

“Kami berharap pemerintah dapat mempertemukan seluruh pihak keluarga untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka. Jangan sampai ada penyalahgunaan jabatan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Tanete, Abdul Muttalib, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu (21/6/2026) malam mengakui telah melakukan perubahan nama pada data SPPT karena menurutnya tidak ada pihak keluarga yang bersedia membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Itu PBB lama. Saat ditanya, anak-anaknya tidak ada yang mengakui nama di PBB tersebut sehingga saya lakukan perubahan nama. Ada juga yang tahu namanya, tapi mereka tidak tahu di mana lokasinya,” ujar Abdul Muttalib.

Ia menegaskan bahwa perubahan nama tersebut dapat dikembalikan apabila ada pihak yang keberatan.

“Tidak ada masalah. Nanti kami ubah lagi ke nama sebelumnya. Masalah biaya nanti saya yang pikirkan,” katanya.

Sementara itu, Camat Tompobulu, Akbar, menjelaskan bahwa data yang diajukan untuk perubahan berasal dari pemerintah desa dan pihak kecamatan hanya melakukan verifikasi administratif sebelum menandatangani berkas.

“Tugas saya bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada warga. Jadi jika ada berkas yang dikirim dari desa, saya anggap datanya sudah valid. Tugas saya hanya menandatangani. Namun jika ada yang komplain, saya akan sampaikan ke desa untuk mengembalikan nama di PBB atas nama pemiliknya,” jelas Akbar.