GOWA, Matajurnalisnews โ Dugaan pemalsuan dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Gowa berbuntut laporan polisi.
Seorang warga bernama Sohra (50) resmi melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan.
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan Nomor: STTLP/706/VI/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 25 Juni 2026.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan laporan tersebut, dugaan pemalsuan terjadi di Jalan H. Poto Daeng Jarre, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa Sulsel.
Pelapor menduga telah terjadi perubahan data melalui penerbitan SPPT PBB baru tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pihak yang mengaku memiliki hak atas objek pajak tersebut.
Akibat dugaan perubahan data tersebut, Sohra mengaku mengalami kerugian dan berharap aparat kepolisian segera mengusut kasus itu hingga tuntas.
“Saya minta persoalan ini segera ditindak karena sudah banyak warga yang dirugikan,” kata Sohra kepada wartawan, Jumat (26/6/2026) pagi.
Ia mengaku, meski terdapat upaya mengembalikan nama SPPT PBB ke nama sebelumnya, hal itu tidak menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi.
“Walaupun ada upaya mengembalikan nama SPPT PBB ke nama sebelumnya, kami tetap menganggap itu sebuah kesalahan. Terlalu berani pemerintah desa melakukan perubahan data warga,” tegasnya.
Sohra berharap penyidik Polda Sulawesi Selatan dapat mengusut dugaan pemalsuan tersebut secara profesional, mengingat menurutnya persoalan itu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sebelumnya Kepada Desa Tanete Abdul Muthalib Menanggapi tudingan tersebut, pada Minggu (21/6/2026) lalu dan mengakui telah melakukan perubahan nama pada data SPPT karena menurutnya tidak ada pihak keluarga yang bersedia membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Itu PBB lama. Saat ditanya, anak-anaknya tidak ada yang mengakui nama di PBB tersebut sehingga saya lakukan perubahan nama. Ada juga yang tahu namanya, tapi mereka tidak tahu di mana lokasinya,” ujar Abdul Muttalib.
Ia menegaskan bahwa perubahan nama tersebut dapat dikembalikan apabila ada pihak yang keberatan.
“Tidak ada masalah. Nanti kami ubah lagi ke nama sebelumnya. Masalah biaya nanti saya yang pikirkan,” terangnya.











