MATA JURNALIS NEWS, MAKASSAR –Enam anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar ditetapkan tersangka atas tewasnya Arfandi pemuda yang terduga membawa narkoba pada Minggu (15/5/2022) lalu.
Hal ini disampaikan Kabid Propam Polda Sulsel, Agoeng Adi Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah melakukan penahan sedari malam, setelah ditetapkannya keenam orang tersebut sebagai tersangka atas tewasnya Arfandi yang diduga selalu mengedarkan narkoba.
“Sudah dari semalam dilakukan penahanan enam tersangka dan pagi ini rekontruksi di depan Hanggar Heli Mapolda,” tutur Kombes Pol Agoeng Kamis (16/6).
Agoeng juga mengungkapkan keenam mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar yang saat ini dimutasi ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sulsel ditetapkan tersangka karena terbukti bersalah.
“Ya ada bukti, kalau tidak ada bukti kita tidak berani menahan mereka,” tutup Kabid Propam Polda Sulsel.
(**)