BARRU, Matajurnalisnews.com โ Tim Resmob Satreskrim Polres Barru mengamankan seorang pemuda berinisial MRN (19), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Toko Swiss Mart, Jalan Melati, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
MRN diamankan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 21.30 WITA, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi di toko tersebut.
Dalam peristiwa itu, korban bernama Rahmat (42), seorang wiraswasta, mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp40.120.000 dan sejumlah rokok.
Pencurian tersebut diduga terjadi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 03.00 WITA, saat Toko Swiss Mart dalam keadaan tutup.
Berdasarkan laporan korban, barang yang hilang berupa uang tunai, tiga slop rokok Sampoerna, tiga bungkus Esse Double, dan tiga bungkus Sampoerna Evolution Hijau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, MRN diduga mengambil kunci Toko Swiss Mart yang tergantung di dinding ruang tamu kamar kos pacarnya, yang diketahui bekerja sebagai karyawan di toko tersebut.
Setelah mengambil kunci, terduga pelaku disebut menuju lokasi menggunakan sepeda motor.
Setibanya di toko, MRN diduga mematikan sakelar meteran listrik sehingga kondisi toko menjadi gelap dan kamera pengawas atau CCTV tidak berfungsi.
Ia kemudian diduga membuka pintu toko menggunakan kunci tersebut, lalu mengambil uang tunai yang disimpan dalam kardus di bawah meja kasir serta sejumlah rokok dari lemari etalase.
Setelah itu, terduga pelaku disebut mengunci kembali pintu toko sebelum meninggalkan lokasi.
Uang dan rokok yang diduga diambil kemudian dibawa ke rumahnya untuk disimpan.
Dalam pemeriksaan awal, MRN disebut mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan aksi tersebut seorang diri.
Ia juga diduga menggunakan uang hasil pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi daring. Sementara rokok yang diambil disebut dikonsumsi sendiri.
Penyidik turut mendalami dugaan bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya.
MRN diduga mengetahui situasi di sekitar toko karena sehari-hari bekerja di salah satu kafe yang lokasinya berdekatan dengan tempat kejadian perkara (TKP).
Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pencurian di Swiss Mart.
Barang bukti itu meliputi dua slop rokok Sampoerna, dua bungkus rokok Esse, dua bungkus rokok Sampoerna Evolution Hijau, uang tunai Rp20 juta, dan uang tunai Rp1.990.000.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah dengan lis putih bernomor polisi DD 3760 BE.
Selain itu, turut diamankan satu celana jeans, satu hoodie warna merah marun, sepasang sandal merek Pose warna hijau tua, satu lembar struk BRI, serta satu lembar uang pecahan Rp20.000.
Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Barru untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Barru, IPTU A. Fadhly Yusuf, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Barru masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara.
Polisi juga terus menindaklanjuti laporan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Barru.
Wartawan: Tim Red, Editor: Aidha











