Barru, Sulsel – Bhabinkamtibmas Desa Siawung Barru Sulsel, Aiptu Effendy, mendatangi sebuah warung yang diduga menjual minuman keras tradisional jenis ballo di wilayah desa binaannya pada Selasa (29/7/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan imbauan kepada pemilik warung agar tidak menjual minuman beralkohol karena dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan melanggar aturan hukum yang berlaku.
Nampak Pemilik warung diberikan pemahaman terkait dampak negatif dari penjualan ballo, baik bagi masyarakat sekitar maupun bagi diri sendiri secara hukum.
Setelah diberikan imbauan, pemilik warung menyatakan bersedia untuk tidak lagi menjual minuman tersebut dan menerima imbauan dengan baik.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Desa Siawung.” Kata Effendy.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.












