Iklan
Hukrim

Budi Simanungkalit, SH., MH Minta Polisi Serius Tangani Kasus Pelemparan Kantor Redaksi di Moncolloe Maros

×

Budi Simanungkalit, SH., MH Minta Polisi Serius Tangani Kasus Pelemparan Kantor Redaksi di Moncolloe Maros

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Korban pelemparan di Moncongloe Maros Sulsel Budi Simanungkalit, SH., MH. (Dok Ist)

Maros, Sulsel – Kantor redaksi media online Faktadetail.com menjadi sasaran aksi kekerasan dan pelemparan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial AM bersama kelompoknya.

Peristiwa tersebut terjadi pada 10 Mei 2025 di dusun Panaikang Desa Moncolloe Maros Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam insiden tersebut, salah satu wartawan Faktadetail.com berinisial BS turut menjadi korban penganiayaan dan telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dengan nomor laporan: LP/B/28/V/Res 1.6/SPKT/Sek Moncong Loe Polres Maros.

Ironisnya, setelah menjadi korban kekerasan, BS justru dilaporkan balik ke polisi atas dugaan pengancaman oleh salah satu pihak yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut.

“Ini bukan hanya serangan terhadap wartawan kami, tetapi juga merupakan tindakan penganiayaan. Namun hingga kini, laporan kami belum menunjukkan perkembangan yang signifikan,” ujar Pemimpin Redaksi Faktadetail.com.

Sementara itu, kuasa hukum BS, K. Budi Simanungkalit, SH., MH.

mengungkapkan bahwa kliennya dan istri menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 351 dan 170 KUHP. Kejadian tersebut terjadi pada 10 Mei 2025 sekitar pukul 22.40 WITA.

Budi menyoroti lambatnya proses penanganan kasus ini.

“Kami mempertanyakan keseriusan penyidik dalam mengusut tuntas peristiwa ini secara cepat dan transparan, karena hingga saat ini perkara tersebut belum juga digelar untuk proses penyidikan. Para pelaku masih bebas berkeliaran,” tegasnya.

Lebih miris lagi, lanjut Budi, salah satu terduga pelaku pelemparan rumah justru membuat dan mengajukan laporan polisi terkait dugaan pengancaman terhadap kliennya, BS, menggunakan Pasal 335 KUHP.

“Hal ini semakin menarik dan serius untuk saya dampingi sebagai advokat, karena korban justru berbalik menjadi pihak yang dilaporkan,” pungkasnya.

🚀 Butuh jasa pembuatan website Media Online profesional? Hubungi kami.