Iklan
Kab. Barru

Celah Kecil Jangan Dibiarkan, Kejari Barru Wanti-wanti Potensi Korupsi

×

Celah Kecil Jangan Dibiarkan, Kejari Barru Wanti-wanti Potensi Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kasi Intelijen Kejari Barru, Andi Moemammad Akram Rusydi, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut saat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi di Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan H. Andi Iskandar Unru, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Senin (28/9/2026).
Kasi Intelijen Kejari Barru, Andi Moemammad Akram Rusydi, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut saat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi di Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan H. Andi Iskandar Unru, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Senin (28/9/2026).
Ikuti Saluran WhatsApp Syadir Ali Dapatkan tulisan, renungan & informasi terbaru

BARRU, Matajurnalisnews.com โ€” Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru mengingatkan aparatur pelayanan publik agar tidak membiarkan praktik-praktik kecil yang berpotensi berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

Kasi Intelijen Kejari Barru, Andi Moemammad Akram Rusydi, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut saat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi di Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan H. Andi Iskandar Unru, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Senin (28/9/2026).

โ€œPrinsipnya dalam pelayanan publik, bagaimana pencegahan tindakan korupsi dapat kami sampaikan agar ke depannya pelayanan di Kabupaten Barru terhindar dari praktik-praktik korupsi,โ€ kata Akram di hadapan wartawan.

โ€œJangan sampai di sektor pelayanan publik, hal-hal yang sederhana justru dibiarkan. Kalau tidak dicegah dan tidak ditindaklanjuti sejak awal, hal kecil tersebut bisa berkembang menjadi perbuatan yang mengarah pada tindak pidana,โ€ sambungnya.

Akram juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap pelayanan. Persyaratan, waktu penyelesaian hingga biaya pelayanan harus disampaikan secara jelas kepada masyarakat.

โ€œDengan keterbukaan informasi, masyarakat bisa mengetahui haknya, apa yang menjadi persyaratan, berapa lama prosesnya dan berapa biaya yang harus dibayarkan. Ini juga untuk mencegah adanya pemberian imbalan di luar ketentuan,โ€ jelasnya.

โ€œKami ingin memastikan pelaksanaannya betul-betul sesuai dengan ketentuan yang berlaku,โ€ tegas Akram.

Pembagian tugas dan fungsi setiap pihak dalam pelayanan juga harus jelas. Hal tersebut diperlukan agar pelayanan tidak keluar dari standar yang telah ditetapkan.

โ€œPada prinsipnya, berbagai kebijakan tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan, sekaligus mencegah terjadinya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan,โ€ ujarnya.

Akram kemudian memberikan peringatan kepada oknum yang meminta imbalan kepada masyarakat dengan mengatasnamakan instansi tertentu.

โ€œJika ada teman-teman yang merasa terganggu dengan adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan dan meminta imbalan, kami siap bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,โ€ tegasnya.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, di antaranya Dinas PTSP, pemerintah daerah, BPJS, BPN, instansi terkait serta elemen masyarakat.

โ€œPoinnya adalah bagaimana dalam sektor pelayanan publik, upaya pencegahan tindak pidana korupsi dapat terus kami sampaikan dan diperkuat,โ€ kata Akram.

Selain pencegahan korupsi, Akram juga mengajak pelaku usaha untuk ikut mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi di Kabupaten Barru.

โ€œMudah-mudahan Kabupaten Barru ke depan semakin berkembang. Kami juga menyampaikan, mari investasi di Barru,โ€ ucapnya.

Namun, ia kembali mengingatkan agar seluruh proses pelayanan dan investasi tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi tersebut menghadirkan dua pemateri dari Kejari Barru, yakni Wifa Justitia Madaung, S.H., Kasubsi Dik Tindak Pidana Khusus Kejari Barru, dan Andi Mario Rilangi, S.H., Kasubsi 1 Intelijen Kejari Barru.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Barru mendorong terciptanya pelayanan publik yang transparan, sesuai prosedur, serta bebas dari pungutan atau pemberian imbalan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Wartawan: Tim Red, Editor: Aisyah