BARRU, Matajurnalisnews.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar sosialisasi terkait pencegahan korupsi dalam pengelolaan aset dan dana Sekolah Rakyat.
Kegiatan tersebut berlangsung di lantai 5 Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Barru Sulsel pada Senin (28/9/2026).
Dalam kegiatan itu, pihak Kejati Sulsel menekankan pentingnya langkah pencegahan serta pengelolaan aset dan anggaran secara tertib dan sesuai ketentuan.
“Misi yang kami bawa adalah pencegahan,” ujar Soetarmi, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Ia menjelaskan, pemanggilan atau komunikasi yang dilakukan pihak kejaksaan tidak selalu berarti seseorang sedang diperiksa karena telah melakukan pelanggaran hukum.
Menurutnya, dalam sejumlah kondisi, pihaknya melakukan diskusi untuk memperoleh informasi terkait hal-hal yang beredar.
“Jadi kadang orang takut ketika kami panggil, padahal kita ini diskusi terkait informasi yang beredar,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung pentingnya pengamanan aset Sekolah Rakyat, termasuk apabila terdapat aset yang sebelumnya digunakan atau dibawa oleh pegawai.
“Terkait aset Sekolah Rakyat yang diambil pegawai sebelumnya, dimana sudah lama dia pakai dan dia ambil, itu tidak boleh diambil. Jika seperti itu, masuk dugaan tindak korupsi,” tambahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pentingnya pencegahan dan pengelolaan aset secara benar.
Dugaan adanya tindak pidana tetap memerlukan pendalaman dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejati Sulsel berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman para pihak yang terlibat dalam pengelolaan Sekolah Rakyat, sehingga aset dan dana yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan serta terhindar dari potensi penyalahgunaan.
Wartawan: Tim Red, Editor: Aisyah











