Matajurnalisnews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang melarang orang kaya menggunakan gas elpiji 3 kilogram (kg) dan Pertalite.
Kedua barang tersebut merupakan subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
โOrang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,โ tegas Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).
Menurut Kiai Miftah, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, seperti transportasi umum dan nelayan, sementara Pertalite diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.
Ia juga menekankan bahwa gas elpiji 3 kg hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.
โDalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak hukumnya haram,โ ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fatwa haram ini didasarkan pada prinsip keadilan.
Subsidi merupakan amanah pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai bentuk penyelewengan atau pengkhianatan.
โOrang kaya yang mengambil hak orang miskin berarti melanggar prinsip keadilan,โ tambahnya.
Selain itu, ia menyebut bahwa orang kaya yang tetap menggunakan barang bersubsidi bisa dikenakan hukum ghasab, yaitu mengambil hak orang lain secara tidak sah.
โIni termasuk perbuatan zalim dalam Islam, karena mengambil sesuatu yang bukan haknya,โ pungkasnya.












