MATA JURNALIS NEWS, BARRU – Sejumlah staf Kecamatan Biringkanaya melakukan penertiban baliho dan spanduk disepanjang jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penertiban baliho dilakukan dari arah terminal daya hingga bundaran Simpang Lima bandara didampingi Staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Pada Selasa, (17/9/2024).
Camat Biringkanaya Juliaman saat dikonfirmasi matajurnalisnews.com lewat pesan WhatsApp pribadinya mengatakan penurunan spanduk dan baliho dalam rangka menjaga estetika kota.
“Adapun Kegiatan yang dilaksanakan hari ini, dalam rangka menjaga estetika kota dengan melaksanakan penertiban Reklame Insidentil yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Juliaman.
Lanjut ia katakan, Hal ini kami lakukan dengan dasar Perwali (Peraturan Walikota) nomor 28 Tahun 2023 tentang tempat pemasangan Reklame Insidentil dalam Wilayah Kota Makassar.
“Penertiban dilakukan juga berdasarkan peraturan Walikota Makassar nomor 71 tahun 2019 tentang penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar.” Tutup Camat Biringkanaya.