Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus korupsi Rp1.6 miliar di Jeneponto 

×

Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus korupsi Rp1.6 miliar di Jeneponto 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

MATA JURNALIS NEWS, JENEPONTO – Kepolisian Polres Jeneponto resmi menetapkan dua tersangka kasus korupsi Rp1.6 miliar di Sekretariat Daerah (Setda) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dua tersangka ialah Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Jeneponto Abd Rasyid dan Bendahara Pengeluaran Setda Jeneponto Mohammad Irfan Syarif.

“Penyidik sudah menaikkan statusnya dari tahap sidik menjadi tersangka,” kata Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri saat ditemui di Mapolres, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Rabu (10/1/2024) siang.

Kasus korupsi yang menyeret dua pejabat itu bersumber dari anggaran operasional Pemda Jeneponto tahun 2022.

Penetapan tersangka Abd Rasyid dan Muhammad Irfan Syarif dilakukan Tim Tipikor Polres pada 9 Januari 2024.

“Digelar (perkara) tanggal 4 Januari (di Polda Sulsel) dan setelah digelar langsung ditetapkan tersangka (9 Januari 2024),” ucapnya.

Meski telah ditetapkan tersangka, Tim Tipikor Polres Jeneponto belum melakukan penahanan terhadap dua pelaku. Para pelaku akan kembali diperiksa oleh tim penyidik dalam waktu dekat.

“Jadi setelah dinaikkan statusnya rencana penyidik akan memanggil (tersangka) dan memeriksa kembali,” terangnya.

Saat ditanya soal tersangka baru, Akp Bakri enggan berbicara jauh. “Nantilah dilihat perkembangan penyelidikannya,” tuturnya.

Kendati demikian, dua tersangka tersebut terancam hukuman penjara selama 20 tahun. “Pasal yang disangkakan itu pasal 2 dan pasal 3 juga pasal 55 tentang korupsi, ancaman kurungannya kurang lebih 20 tahun,” tutupnya.

Pada September 2023, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah mengaudit Setda, Jeneponto.

BPK menemukan total kerugian negara senilai kurang lebih Rp1.6 Miliar. Kasus ini pertama kali bergulir sejak Desember 2022.

Kemudian di tahun berikutnya (2023), Tim Tipikor Polres Jeneponto berhasil mengumpulkan baket dan melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang lebih saksi. (*)