Example 325x300 Example 325x300
Makassar

Polda Sul-Sel Gelar FGD Implementasi UU No. 6 Tahun 2023

×

Polda Sul-Sel Gelar FGD Implementasi UU No. 6 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

MATA JURNALIS NEWS, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menggelar focus group discussion (FGD) dengan tema Implementasi Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang yang diadakan di Grand Maleo Hotel Makassar, Rabu (11/10/2023).

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan empat narasumber, yakni dari Direktorat Intelijen Keamanan (Di Intelkam) Polda Sulsel, APPSI Sulsel, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan Pengawas Ketenagakerjaan Sulawesi Selatan.

Dalam penyampaian narasumber pertama, yaitu dari APPSI Sulsel menyampaikan bahwa implementasi UU NO. 6 Tahun 2023 merupakan hukum tetap dan harus dipatuhi.

“Kami mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan namun bukan berarti kami menerima karna terdapat pasal-pasal yang ada pada UU No. 13 Tahun 2003 yang dihapus,” ungkapnya.

Sementara itu dari APINDO menyampaikan bahwa tentang terciptanya hubungan yang harmonis dengan pekerja hal yang harus dilakukan adalah memberikan hak kepada pekerja dengan memberikan upah yang layak.

Dalam perspektif pengawas ketenagakerjaan Sulawesi selatan menjelaskan tentang fungsi pengawasan ketenagakerjaan seperti yang tercantum dalam pasal 1 angka 32 UU No. 13 Tahun 2003.

“Dalam melaksanakan pengawasan dapat dilakukan pembinaan seperti seminar, lokakarya, dan sertifikasi,”

Lebih lanjut, “Mengenai perubahan dalam undangan-undang ketenagakerjaan yang berubah hanya sebagian materi. Hukum materil yang berubah, hukum acara tidak berubah. UU No. 11 tidak menghapus secara keseluruhan yang ada di pasal 13 dan UU No. 6,” jelasnya.

Sementara itu Di Intelkam Polda Sulsel menyampaikan bahwa mereka biasa menerima laporan dari serikat pekerja tentang pidana ketenagakerjaan akan tetapi terkadang tidak memenuhi alat bukti sehingga belum bisa ditindak lanjuti.

“Ketika ada terjadi tindak pidana harus mengikuti mekanisme yang ada agar bisa kami tindaklanjuti,” jelasnya.

(Ramzi)