Iklan
๐Ÿ“ข Pasang Iklan Anda Disini โ€” Jangkau Ribuan Pembaca Setiap Hari!
Hukrim

Seorang Mucikari di Barru Diringkus Polisi

×

Seorang Mucikari di Barru Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
๐Ÿ‘๏ธ Selamat datang di Mata Jurnalis News
Setiap sorot mata jurnalis adalah cahaya kebenaran. Teruslah menulis, teruslah menyala. โœ๏ธ

MATA JURNALIS NEWS, BARRU – Barru seorang mucikari ditangkap Kepolisian Resor Barru (Polres Barru) atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi mobile.

Mucikari yang berinisial IA (54) tersebut diamankan di sebuah warung kopi Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru pada Jumat (04/08/2023).

Saat melakukan siaran pers pada Selasa (08/08/2023) di Polres Barru, Kasat Reskrim AKP Doris Hadiana menyebut tersangka IA menawarkan jasa perempuan pekerja seks kepada orang lain dengan tarif hingga tiga 300 ribu rupiah sekali kencan. Selain menyediakan PSK tersangka juga menyewakan kamar bagi para pelanggan yang datang ke lokasi.

โ€œTersangka ini menyewakan kamar dan mendapat keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan pelanggannyaโ€ ungkap perwira yang pernah bertugas di Polres Maros tersebut.

Kasat reskrim mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangannya, tersangka sudah menjalankan praktik tersebut kurang lebih dua bulan terakhir dengan mempekerjakan 3 orang perempuan.

โ€œBerdasarkan keterangan tersangka, sudah menjalankan praktik ini sekitar dua bulan sebelum dilakukan pengungkapanโ€ jelas AKP Doris.

Lanjut ia katakan, saat ini satuan tugas (Satgas) TPPO Polres Barru selain melakukan penindakan juga aktif melakukan tindak pencegahan dengan menggalakkan sosialisasi sampai ke desa dan kelurahan untuk mencegah adanya korban perdagangan manusia baik sebagai pekerja migran ilegal maupun pekerja seks komersial.

Tersangka selanjutnya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Selain itu juga diancam dengan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.

(*)

Iklan