MATA JURNALIS NEWS, BARRU – Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si didampingi Ketua DPRD Kab. Barru menerima dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD T.A 2022 dari Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun di Aula Kantor BPK Sulsel, Senin (22/05/2023).
Pemerintah Kabupaten Barru berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
“Alhamdulillah, tadi sore BPK-RI melalui Kepala Perwakilan Sulawesi Selatan telah menyampaikan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan TA 2022 dengan hasil opini WTP, dan bagi Kabupaten Barru ini adalah WTP Ke-8 dan WTP yang ke-6 kalinya berturut-turut diperiode kepemimpinan kami”, Ucap Suardi Saleh.
Dirinya berharap agar opini ini terus dipertahankan, apa yang masih menjadi perbaikan segera dibenahi dan tentunya menjadi rambu-rambu untuk terhindar dari masalah-masalah hukum dan meminimalisir kesalahan-kesalahan yang terjadi.
Bupati Suardi Saleh menambahkan bahwa pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung setiap tahunnya dirasakan semakin membawa perubahan ke arah yang lebih baik terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Barru.
“Selanjutnya, dalam rangka pemeriksaan terinci yang akan berlangsung beberapa waktu ke depan, tentu kami berharap mendapatkan bimbingan, arahan, dan petunjuk”, Pungkas Suardi Saleh.
Sebelumnya Kepala BPK Perwakilan Sulsel Amin Adab Bangun mengatakan bahwa Penyerahan LHP dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa BPK bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Untuk menilai kewajaran atas penyajian LKPD, BPK mendasarkan pada empat kriteria, yaitu Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Selanjutnya, BPK mengharapkan DPRD dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan, juga mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Barru menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
(Ramzi/Hms)