Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Dinilai Ada Kejanggalan Kuasa Hukum Pedagang Sayur Angkat bicara

×

Dinilai Ada Kejanggalan Kuasa Hukum Pedagang Sayur Angkat bicara

Sebarkan artikel ini

MATA JURNALIS NEWS, GOWA – Beredarnya pemberitaan tentang pasangan suami istri yakni S dan K (inisial) di Gowa yang menjadi korban pengeroyokan dan pencemaran nama baik yang dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polres Gowa semakin hangat diperbincangkan. Selasa (16/08/2022)

Hal ini berawal lantaran adanya dugaan kekeliruan yang dilakukan oleh oknum penyidik Satreskrim Polres Gowa yang menangani kasus tersebut dalam penetapan tersangka terhadap Pasangan suami istri itu.

Dalam pengakuan S ( suami dari tersangka K, yang juga merupakan korban pencemaran nama baik, juga ditetapkan tersangka ) bahwa dirinya justru korban dalam kasus ini.

” Saya pak yg sebenarnya korban disini, kenapa saya lagi yang dijadikan tersangka “, terang S, saat ditemui di kediamannya.

Hal ini diperkuat dengan adanya keterangan dari para saksi pasutri tersebut, bahwa penetapan tersangka itu keliru, jika kita kembali dengan kejadian yang terjadi hari itu.

Namun beberapa hari yang lalu, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP. Burhan, memberikan respon atas maraknya pemberitaan tentang kekeliruan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik.

” Apa yang sudah ditetapkan itu sudah sesuai dengan prosedur, didukung dengan bukti yang cukup. Ditambah lagi setelah dilakukan gelar perkara, membuktikan hingga pihak terlapor atau pasutri itu ditetapkan tersangka “, ungkapnya, saat ditemui diruangannya.

Namun, hal itu masih tetap tidak diterima oleh S dan para saksi dari S sendiri, yang menyaksikan kejadian itu.

Dari hal inilah, kemudian kuasa hukum Pasutri yang ditersangkakan, Amiruddin Lili, SH., angkat bicara dan telah melakukan langkah juga upaya agar hal ini bisa memberikan solusi untuk kliennya.

” Hari ini saya telah melakukan pertemuan dengan Kasat Reskrim Gowa, serta mengajukan langkah yang akan kita ambil kedepannya “, terang Amiruddin

Amiruddin juga menambahkan bahwa dalam pertemuan tadi, saya sudah mengajukan upaya restorativ Justice untuk kedua belah pihak dan Kasat Reskrim merespon positif serta menerima dengan baik upaya tersebut.

Sesuai dengan keterangan kuasa hukum pasutri Amiruddin Lili menyampaikan bahwa upaya Restorativ Justice ( RJ ) ini sudah diterima dengan baik oleh pihak Satreskrim melalui Kasatreskrim Polres Gowa, AKP. Burhan secara lansung dan tinggal di follow up seperti apa teknisnya itu nanti akan di sampaikan kepada pihak korban selaku pelapor dan keluarga Tersangka sebagai terlapor.

” ini merupakan salah satu langkah dan upaya kita, kalaupun RJ yang kita ajukan ini gagal maka kita akan melakukan Upaya penangguhan penahanan upaya pengalihan Tahanan oleh karena tersangka juga memiliki anak yang masih kecil dan butuh perawatan dan perhatian ibunya atau tersangka dan saya selaku kuasa hukum berharap penyidik dapat memberikan Hak untuk tersangka dalam pengajuan permohonan Penangguhan Penahana atau pengalihan Tahanan untuk korban yg juga tersangka dari kasus ini ” ungkap Amiruddin saat diwawancarai di kantornya, DPC Persadi Kota Makassar, jl. Gunung Nona, Makassar.

” Hal ini dapat kita lakukan untuk langkah selanjutnya karena upaya Restoratif justice adalah semangat dan tujuan dari Kapolri melalui perkap no. 10 thn 2021″, tutupnya.

(Riswan)