Iklan
User Icon Hai, pembaca setia! Temukan layanan media online di AMK WebDev.
๐Ÿ“ข Pasang Iklan Anda Disini โ€” Jangkau Ribuan Pembaca Setiap Hari!
Hukum

NA Ditangkap KPK, Yudha : KPK Sudah Saatnya Memperlihatkan Tajinya

×

NA Ditangkap KPK, Yudha : KPK Sudah Saatnya Memperlihatkan Tajinya

Sebarkan artikel ini
๐Ÿ‘๏ธ Selamat datang di Mata Jurnalis News
Setiap sorot mata jurnalis adalah cahaya kebenaran. Teruslah menulis, teruslah menyala. โœ๏ธ
๐Ÿ‘๏ธ Dilihat: 184.900 kali

Mata Jurnalis News, MAKASSAR – Terkait penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka Gubernur sulsel non aktif Nurdin Abdullah yang dilakukan Komisi pemberantasan korupsi (KPK) beberapa waktu lalu mendapat tanggapan dari salah satu Mahasiswa asal Kabupaten Bantaeng.

Nurdin Abdullah mantan Bupati Bantaeng dua periode ini ditangkap di rumah jabatanย  Gubernur Sul-Sel jalan Jenderal Sudirman Kota Makassar pada tanggal 26 Februari 2021 lalu oleh Tim KPK yang sebelumnya terlebih dahulu menangkap Edi rahmat (Sekertaris Dinas PUTR Prov. Sulsel) dan Agung sucipto (Kontraktor PT. Agung perdana Bulukumba) di beberapa lokasi yang berbeda.

Yudha jaya salah satu Mahasiswa asal kabupaten Bantaeng sangat mensupport KPK dalam penegakan hukum yang dilakukan KPK, dan bukti keseriusan KPK dalam pemberantasan pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia adalah salah satunya ditangkapnya Nurdin Abdullah Gubernur Non aktif Sulawesi selatan ini.

“Tindakan KPK ini harus kita dukung tentu dengan menggunakan kacamata legal opini (Pendapat hukum) karena tidak mungkin KPK berani menangkap pejabat negara tanpa petunjuk alat bukti yang cukup.” Jelas Yudha.

KPK yang menetapkan Nurdin Abdullah, Edi Rahmat dan Agung sucipto pada tanggal 28 Februari 2021 resmi sebagai tersangka Korupsi dengan dalil suap atau gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Sul-Sel dengan masa penahanan 20 hari ditambah 40 Hari tentunya berdasar pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK dan Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana (KUHAP).

Yudha jaya yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sawerigading (FH-UNSA) Makassar ini juga menyebutkan bahwa KPK sudah saatnya memperlihatkan tajinya dalam pemberantasan Korupsi di Indonesia tanpa tendensi sebagai lembaga negara super power yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

“Sebagai masyarakat Kabupaten Bantaeng tentu ini sangat mengenjutkan namun karena kita berada dalam negara yang menganut Hukum positif, dan proses hukum yang menimpah Nurdin abdullah Gurbernur Non aktif Sul-Sel sekaligus mantan Bupati Bantaeng harus juga kita hargai karena terbukti bersalahnya seseorang itu ditentukan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) nantinya.” Tandas Yudha.

(Muhsin)

๐Ÿ’ผ AMK WebDev โ€” Solusi Cerdas Media Online

Apakah Anda seorang wartawan, redaktur, atau pengelola portal berita yang ingin memiliki website media online profesional?

AMK WebDev adalah layanan khusus untuk membangun situs berita digital yang cepat, ringan, dan ramah pembaca.

  • โœ… Desain elegan & responsif untuk pembaca berita
  • โœ… Performa cepat & stabil untuk trafik tinggi
  • โœ… Struktur berita siap Google News & Discover
  • โœ… Dashboard admin mudah untuk tim redaksi

๐ŸŽฏ Cocok untuk: Media lokal, portal berita komunitas, media kampus, dan jaringan berita digital yang ingin tampil profesional.

๐Ÿ“ž Konsultasi Gratis via WhatsApp

AMK WebDev

Bangun media online profesional
berbasis WordPress & SEO optimal.

๐Ÿ“ž Konsultasi Globe Illustration News Illustration

Media Online Siap Pakai

Desain elegan, panel redaksi ringan, dan dukungan SEO maksimal.

๐Ÿ“ž Hubungi Kami News Illustration Globe Illustration