Example 325x300 Example 325x300
Hukum

NA Ditangkap KPK, Yudha : KPK Sudah Saatnya Memperlihatkan Tajinya

×

NA Ditangkap KPK, Yudha : KPK Sudah Saatnya Memperlihatkan Tajinya

Sebarkan artikel ini

Mata Jurnalis News, MAKASSAR – Terkait penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka Gubernur sulsel non aktif Nurdin Abdullah yang dilakukan Komisi pemberantasan korupsi (KPK) beberapa waktu lalu mendapat tanggapan dari salah satu Mahasiswa asal Kabupaten Bantaeng.

Nurdin Abdullah mantan Bupati Bantaeng dua periode ini ditangkap di rumah jabatan  Gubernur Sul-Sel jalan Jenderal Sudirman Kota Makassar pada tanggal 26 Februari 2021 lalu oleh Tim KPK yang sebelumnya terlebih dahulu menangkap Edi rahmat (Sekertaris Dinas PUTR Prov. Sulsel) dan Agung sucipto (Kontraktor PT. Agung perdana Bulukumba) di beberapa lokasi yang berbeda.

Yudha jaya salah satu Mahasiswa asal kabupaten Bantaeng sangat mensupport KPK dalam penegakan hukum yang dilakukan KPK, dan bukti keseriusan KPK dalam pemberantasan pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia adalah salah satunya ditangkapnya Nurdin Abdullah Gubernur Non aktif Sulawesi selatan ini.

“Tindakan KPK ini harus kita dukung tentu dengan menggunakan kacamata legal opini (Pendapat hukum) karena tidak mungkin KPK berani menangkap pejabat negara tanpa petunjuk alat bukti yang cukup.” Jelas Yudha.

KPK yang menetapkan Nurdin Abdullah, Edi Rahmat dan Agung sucipto pada tanggal 28 Februari 2021 resmi sebagai tersangka Korupsi dengan dalil suap atau gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Sul-Sel dengan masa penahanan 20 hari ditambah 40 Hari tentunya berdasar pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK dan Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana (KUHAP).

Yudha jaya yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sawerigading (FH-UNSA) Makassar ini juga menyebutkan bahwa KPK sudah saatnya memperlihatkan tajinya dalam pemberantasan Korupsi di Indonesia tanpa tendensi sebagai lembaga negara super power yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

“Sebagai masyarakat Kabupaten Bantaeng tentu ini sangat mengenjutkan namun karena kita berada dalam negara yang menganut Hukum positif, dan proses hukum yang menimpah Nurdin abdullah Gurbernur Non aktif Sul-Sel sekaligus mantan Bupati Bantaeng harus juga kita hargai karena terbukti bersalahnya seseorang itu ditentukan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) nantinya.” Tandas Yudha.

(Muhsin)