Mata Jurnalis News, GOWA – NI Als Iccank Als Boboho (22) dan Lel ML (46) warga Makassar berhasil diamankan Tim Anti Bandit Polres Gowa pada 03 Februari 2021. Usai melakukan aksi kejahatan dijalan raya.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas AKP. M. Tambunan dalam jumpa pers siang tadi di kantor Polres Gowa, Rabu (17/2) didampingi Kasat Reskrim Polres Gowa AKP. Jufri Natsir dan KBO Reskrim.
“Penangkapan dilakukan pada
03 Februari 2021 Pukul 05.30 WITA di Jl. A.R. Hakim Blok H No.3, Kel. Ujung Pandang Baru, Kec. Tallo, Kota Makassar setelah melakukan tindak kejahatan saat dijalan raya,” ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP. Jufri Natsir
Lanjut ai katakan, adapun Modus pelaku beraksi dengan cara berpura pura menumpang kemudian disaat korban lengah kendaraan dibawa lari dan pelaku mendekati korban lalu menendang kendaraan korban hingga terjatuh lalu melarikan barang bukti
“Saat penangkapan personil TAB kedua pelaku dan berhasil menyita barang bukti berupa 5 unit sepeda motor roda dua dan 1 unit kendaraan sepeda motor roda 4 yang digunakan rekan pelaku saat mengikuti dari belakang serta 2 buah HP dan 1 bilah senjata tajam jenis badik.” Jelasnya.
Dari hasil interogasi diketahui pelaku berinisial NI Als Iccank Als Boboho (22) adalah warga kab Gowa dan berperan sebagai otak pelaku sementara satu pelaku lainnya berinisial ML (46) warga Makassar berperan mengikuti otak pelaku dari belakang saat beraksi sekaligus menjual hasil curian bersama satu pelaku yang berhasil melarikan diri berinisial Wandi (DPO) yang berperan
menjual barang hasil curian.
Ditempat yang sama Kasubbag Humas AKP. M. Tambunan juga menegaskan bahwa pasca penangkapan dan introgasi terhadap kedua pelaku selanjutnya dilakukan pengembangan untuk penunjukan lokasi berkumpul pelaku lainnya.
“Disaat kedua pelaku menunjuk salah satu gubuk kemudian para personil melakukan penggerebekan namun di saat yang bersamaan kedua pelaku melarikan diri selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur.” Katanya.
Dari keterangan kedua pelaku menjelaskan bahwa aksi kejahatan jalanan ini dilakukan tidak hanya di Gowa dan Makassar tapi juga di Kabupaten Takalar.
“Dalam beraksi pelaku berpura-pura menumpang kendaraan korban dan di saat dalam perjalanan pelaku mensiasati agar korban menjauh dari kendaraan dan disaat korban lengah pelaku yang dikawal oleh rekannya mengikuti dari belakang kemudian membawa lari barang korban . Selin itu modus lainnya dimana pelaku mendekati korban lalu menendang kendaraan korban hingga terjatuh lalu melarikan barang bukti, ” tandas AKP. M. Tambunan.
Hingga saat ini sedikitnya 8 orang warga menjadi korban dari aksi yang dilakukan dan diduga masih ada korban lainnya yang belum melaporkan kejadian.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tutup Tambunan
(*/Alif)