Mata Jurnalis News
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Polisi
    • Politik
    • Sosial
Matajurnalisnews
Home Hukrim

Nekat Cabuli Anak Tiri, Pria Ini Diringkus Polisi

Redaksi by Redaksi
Februari 17, 2021
Nekat Cabuli Anak Tiri, Pria Ini Diringkus Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

Mata Jurnalis News, GOWA – Buruh Bangunan Yang Setubuhi Anak Dibawah Umur Diringkus Unit PPA Dan Tim Anti Bandit Polres Gowa

Seorang buruh bangunan berinisial
Lel. SPM (26), berhasil diringkus unit PPA dan tim anti bandit Polres Gowa pasca melakukan aksi persetubuhan dengan anak dibawah umur

Aksi tersebut dilakukan tersangka
Lel. SPM (26) pada tanggal 09 Des 2020 pukul 13.00 WITA terhadap korbannya berinisial NUZ (15) yang merupakan seorang pelajar.

“Kronologis kejadian berawal pelaku bertamu ke rumah korban di BTN Citra Borongloe Kel Romanglompoa Kec Bontomarannu Kab Gowa. Saat itu pelaku merayu korban dan menjanjikan akan menikahi korban jika ingin berhubungan badan.” ujar ungkap KBO Reskrim IPTU Mas Jaya, saat menggelar jumpa Pers pada Rabu (17/01/2021).

Lanjut ia katakan, Setelah berhasil merayu kemudian pelaku membawa korban kedalam kamar lalu melakukan aksi bejatnya.

Aksi tersebut terungkap setelah seorang saksi mendatangi rumah korban untuk mengembalikan mangkok yang dipinjamnya dimana saat itu saksi melihat pelaku keluar dari kamar, tambahnya.

Setelah kejadian pihak keluarga melaporkan kejadian selanjutnya pada Selasa 02 Feb 2021 Pukul 01.00 WITA Unit PPA dan tim anti bandit mendapatkankan nformasi tentang keberadaan pelaku di rumahnya.

Lebih jauh ia katakan, Personil kemudian melakukan penggerebekan dirumah tersangka dan berhasil meringkus saat tersangka l bersembunyi di bawah ranjang. Dari penangkapan tersebut berhasil disita beberapa barang bukti diantaranya 2 lembar BH korban, 2 Lembar Celana Dalam Korban, 1 lembar celana Short korban dan 2 Lembar daster milik korban

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya penyidik PPA Polres Gowa menjerat tersangka dengan Pasal 81Jo Pasal 76 D UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 01 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar, tutup Mas Jaya.

(*/Alif)

Tags: Ayah TiriCabuli anak tiri



Baca Juga

Tujuh Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polisi
Hukrim

Tujuh Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polisi

Februari 23, 2021
Tim Anti Bandit Polres Gowa, Berhasil Ringkus 2 Pelaku Tindak Kejahatan di Jalan Raya
Hukrim

Tim Anti Bandit Polres Gowa, Berhasil Ringkus 2 Pelaku Tindak Kejahatan di Jalan Raya

Februari 17, 2021
Hasil Autopsi Jenazah Kejadian 13 Tahun Lalu, Masih Dianalisis Polisi
Hukrim

Hasil Autopsi Jenazah Kejadian 13 Tahun Lalu, Masih Dianalisis Polisi

Februari 11, 2021
Nyolong Emas 200 Gram, Tim Anti Bandit Gowa, Ringkus 1 Pelaku dan 3 Orang Penadah
Hukrim

Nyolong Emas 200 Gram, Tim Anti Bandit Gowa, Ringkus 1 Pelaku dan 3 Orang Penadah

Februari 1, 2021
Next Post
Tim Anti Bandit Polres Gowa, Berhasil Ringkus 2 Pelaku Tindak Kejahatan di Jalan Raya

Tim Anti Bandit Polres Gowa, Berhasil Ringkus 2 Pelaku Tindak Kejahatan di Jalan Raya

Discussion about this post

Baca Juga.

AKBP Endon Nurcahyo Hadiri Pelantikan pengurus PBSI Pangkep

AKBP Endon Nurcahyo Hadiri Pelantikan pengurus PBSI Pangkep

Desember 14, 2020
Kapolda Sulsel dapat Penghargaan

Kapolda Sulsel dapat Penghargaan

Februari 8, 2021

Populer.

Breaking News: Kasus Dugaan Pembunuhan 13 Tahun di Barru Dibongkar

Breaking News: Kasus Dugaan Pembunuhan 13 Tahun di Barru Dibongkar

Februari 11, 2021
Hasil Autopsi Jenazah Kejadian 13 Tahun Lalu, Masih Dianalisis Polisi

Hasil Autopsi Jenazah Kejadian 13 Tahun Lalu, Masih Dianalisis Polisi

Februari 11, 2021
Naas, Bocah 6 Tahun Tewas Tenggelam di Kubangan Kerbau Pasar Doi-doi

Naas, Bocah 6 Tahun Tewas Tenggelam di Kubangan Kerbau Pasar Doi-doi

Februari 7, 2021
Resahkan Warga, Kapolsek Tanete Rilau Amankan Lima Unit Kendaraan Racing

Resahkan Warga, Kapolsek Tanete Rilau Amankan Lima Unit Kendaraan Racing

Februari 3, 2021
Dihujat Netizen, Sekdes Tellumpanua: Apa Yang Dikatakan Itu Tidak Benar

Dihujat Netizen, Sekdes Tellumpanua: Apa Yang Dikatakan Itu Tidak Benar

Januari 29, 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 Mata Jurnalis News - by Ar Media Kreatif.

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Polisi
    • Politik
    • Sosial

© 2020 Mata Jurnalis News - by Ar Media Kreatif.