Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

Nekat Cabuli Anak Tiri, Pria Ini Diringkus Polisi

×

Nekat Cabuli Anak Tiri, Pria Ini Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Mata Jurnalis News, GOWA – Buruh Bangunan Yang Setubuhi Anak Dibawah Umur Diringkus Unit PPA Dan Tim Anti Bandit Polres Gowa

Seorang buruh bangunan berinisial
Lel. SPM (26), berhasil diringkus unit PPA dan tim anti bandit Polres Gowa pasca melakukan aksi persetubuhan dengan anak dibawah umur

Aksi tersebut dilakukan tersangka
Lel. SPM (26) pada tanggal 09 Des 2020 pukul 13.00 WITA terhadap korbannya berinisial NUZ (15) yang merupakan seorang pelajar.

“Kronologis kejadian berawal pelaku bertamu ke rumah korban di BTN Citra Borongloe Kel Romanglompoa Kec Bontomarannu Kab Gowa. Saat itu pelaku merayu korban dan menjanjikan akan menikahi korban jika ingin berhubungan badan.” ujar ungkap KBO Reskrim IPTU Mas Jaya, saat menggelar jumpa Pers pada Rabu (17/01/2021).

Lanjut ia katakan, Setelah berhasil merayu kemudian pelaku membawa korban kedalam kamar lalu melakukan aksi bejatnya.

Aksi tersebut terungkap setelah seorang saksi mendatangi rumah korban untuk mengembalikan mangkok yang dipinjamnya dimana saat itu saksi melihat pelaku keluar dari kamar, tambahnya.

Setelah kejadian pihak keluarga melaporkan kejadian selanjutnya pada Selasa 02 Feb 2021 Pukul 01.00 WITA Unit PPA dan tim anti bandit mendapatkankan nformasi tentang keberadaan pelaku di rumahnya.

Lebih jauh ia katakan, Personil kemudian melakukan penggerebekan dirumah tersangka dan berhasil meringkus saat tersangka l bersembunyi di bawah ranjang. Dari penangkapan tersebut berhasil disita beberapa barang bukti diantaranya 2 lembar BH korban, 2 Lembar Celana Dalam Korban, 1 lembar celana Short korban dan 2 Lembar daster milik korban

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya penyidik PPA Polres Gowa menjerat tersangka dengan Pasal 81Jo Pasal 76 D UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 01 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar, tutup Mas Jaya.

(*/Alif)