Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

Polisi Berhasil Meringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu di Barru

×

Polisi Berhasil Meringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu di Barru

Sebarkan artikel ini

Mata Jurnalis News, BARRU – Satuan Narkoba Polres Barru yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Aswan Habi berhasil menangkap pengedar /pemakai Narkoba jenis sabu-sabu pada (5/01) sekira pukul 19. 00 WITA.

Hal itu disampaikan Kompol Sainuddin  dihadapan sejumlah awak media saat mengelar Press Conference di ruang rapat Mako Polres Barru, Selasa (12/1).

“Kedua pengguna narkoba jenis sabu-sabu bernama Jusman (19), bersama rekannya Firman (25) seorang tukang batu beralamat di Pakko Lompo Desa Borisallo Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa.” ujar Sainuddin.

Lanjut Sainuddin, Adapun barang bukti yang berhasil diringkus polisi berupa, 1 ( satu sachet ) sabu, 1 ( satu ) lembar tissu, 1 ( satu ) HP merek Vivo, 1 ( satu ) motor merek Honda Beat dengan nomor polisi, DD.5322.U, dan 1 ( satu ) Motor Mio dengan nomor polisi, DD.3704.LN.

Diketahui, narkotika jenis sabu diperoleh dari Makassar kemudian dijual/dikonsumsi di Jl.Titang Kelurahan Sumpang Binangae Kabupaten Barru. Berdasarkan informasi dari masyarakat, maka yang bersangkutan dilakukan penangkapan dan didapati Barang bukti tersebut.

“Sehari kemudian, pada Rabu (06/1/01) sekira pukul 14.00 WITA sesuai informasi dari masyarakat bahwa di pelabuhan Garongkong ada yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu, kemudian dengan sigap Satuan Narkoba menindak lanjuti laporan tersebut.”Jelasnya.

Pada aksi ini, Satuan Narkoba berhasil mengamankan Muh.Akbar (26) seorang nelayah beralamat Jl. Tinumbu Kelurahan Padongko Kecamatan Barru Kabupaten Barru. Tambahnya.

Adapun barang bukti berupa, 1 ( satu ) Sachet Jenis Sabu, 1 ( satu ) set alat isap, 1 ( satu ) batang pipet bening, 2 ( dua ) korek api gas, 1 ( satu ) biah jarum sebagai sumbu, dan 1 ( satu ) unit HP merek Oppo.

“Ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang2 No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, denda sebanyak 1 ( satu ) milyar Rupiah.” Tutup Sainuddin.

(Muhsin)