Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

Pria Pelaku Penganiayaan Aparat Kepolisian Berhasil Diringkus Anggota Resmob Polda Sulsel

×

Pria Pelaku Penganiayaan Aparat Kepolisian Berhasil Diringkus Anggota Resmob Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini
Samsuddin Alias Udin (42) Pelaku penganiayaan beserta barang bukti yang diamankan Resmob Polda Sulawesi Selatan, Minggu (02/12/2020)

Mata Jurnalis News, MAKASSAR – Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil meringkus pelaku penganiayaan atas nama Samsuddin Alias Udin (42) pada Sabtu (02/01/2021) kemarin.

Diketahui, pelaku adalah seorang wiraswasta, tinggal di BTN Ranggong Blok B No12. Dipidana akibat penganiayaan terhadap aparat kepolisian, dan sekarsng terjerat UU penganiayaan (Pasal 351 KUHP).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku penganiayaan pada Sabtu kemarin.

Kombes Pol Turman menambahkan kronologis kejadian, Menurut keterangan Lk. Try andika ( Korban ) bahwa hari Jum’at 01 Januari 2021 sekitar pukul 03:00 Wita, Setelah selesai melaksanakan tugas pengamanan tahun baru, dan akan kembali ke rumah kemudian berpapasan dengan para pelaku yang berbonceng tiga orang dan korban menegurnya. Namun, pelaku tidak menerima dengan baik sampai memukul korban, kemudian korban menghindar dan terjatuh dan pelaku menikam korban menggunakan badik dan mengenai kaki sebelah kiri korban.

“Setelah mendeteksi tempat tinggal pelaku, anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Turman.

Lanjut dia katakan, saat kami melakukan penangkapan anggota juga mengamankan barang bukti berupa sebilah badik. Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa tersangka mengakui dan membenarkan telah berada di tempat kejadian dan melakukan pemukulan terhadap korban bersama dengan tersangka lainnya.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

(Muhsin)