Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

Diduga Curi Kotak Amal, Pria Asal Takalar Diamankan Satreskrim Polres Barru

×

Diduga Curi Kotak Amal, Pria Asal Takalar Diamankan Satreskrim Polres Barru

Sebarkan artikel ini

Mata Jurnalis News, BARRU – Tim Resmob Satreskrim Polres Barru di back up unit Opsnal Sat Intelkam berhasil menangkap seorang lelaki terduka pencurian Kotak Amal Masjid, Jl. A. Majjajareng, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Senin 18 Juli 2021.

Pelaku berinisial AB (20) warga Padinging, Kecamatan Sanro Bone, Kabupaten Takalar, pekerjaan buruh bangunan.

Kapolres Barru AKBP Liliek Tribhawono Iryanto S.IK. MM., melalui Paur Humas Bripka Harun Hamzah membenarkan hal tersebut.

Harun menjelaskan bahwa Pelaku berhasil diamankan berdasarkan rekaman CCTV di TKP, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan sehingga diperoleh petunjuk terkait identitas pelaku. Selanjutnya, setelah keberadaan pelaku diketahui, tim kemudian bergerak dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Dalam melakukan aksinya, Pelaku ini, menggunakan mobil merek Avanza, warna hitam dengan No. Pol DP 1318 BF yang dirental dari Erwin Sutrisno, Umur 33 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Baronang Kel. Sumpang Binangae Kec. Barru Kab. Barru,” kata Harun dalam rilisnya, pada Rabu (21/7).

Menurut Harun, Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 5 Mesjid dalam wilayah Kabupaten Barru, yaitu pada hari Jumat 16 Juli 2021 Pukul 07.00 wita di Mesjid Al Ikhlas.

“Pelaku mengambil celengan mesjid yang berisi uang senilai Rp. 100.000, hari Jumat 16 Juli 2021 Pukul 16.00 wita di mesjid Madello, Pelaku melakukan percobaan pencurian celengan mesjid namun tidak bisa membuka gembok celengan tersebut, hari Minggu 18 Juli 2021 Pukul 11.30 Wita di Mesjid Mujahidin Bottoe.

Lanjut Harun katakan, pelaku mengambil celengan yang berisi uang senilai Rp. 150.000, Minggu tanggal 18 Juli 2021 Pukul 13.00 dimesjid Nurul Amri, pelaku mengambil 2 unit kipas angin.

“Barang bukti yang diamankan adalah 2 unit kipas angin listrik merek Miyako, 2 unit DVD merek Polytron dan Teckyo dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam No.Pol. DP 1318 BF.” Paparnya.

Ia juga mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Polsek Tanete Rilau.

“Saat ini, Pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Polsek Tanete Rilau guna proses lebih lanjut,”tutupnya.

(Ramzi)