Mata Jurnalis News, GOWA – Seorang pria melakukan aksi penganiayaan terhadap AK (54) Minggu 13 Juni 2021 korban usai mengejek AN (33) saat iya mencari ayamnya yang hilang.
Hal itu disampaikan Kabig Humas Polres Gowa AKP Tambunan saat meggelar koference Pers di Polsek Bontomarannu Gowa Selasa, (15/6) didampingi Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu IPDA Arman SH.
“Seorang pria melakukan aksi penganiayaan terhadap korban karena ayam miliknya hilang dan tersinggung atas perkataan kasar korban.” Kata Tambunan.
Ia juga menjelaskan, Kronologis berawal pada hari kejadian Minggu 13 Juni 2021 korban AK (54) datang kedepan rumah pelaku AN (33) dengan membawa jagung lalu pelaku menanyakan untuk apa jagung yang dibawa korban tersebut.
“Dengan nada emosi dan kesal korban menjawab bahwa jagung tersebut akan dipakai untuk makanan ayam.” Jelasnya.
Dan perlu saya sampaikan bahwa korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan atau keluarga (sepupu) tambahnya.
Lebih jauh ia katakan, Melihat perkataan korban yang kasar lalu pelaku menjawab datar tanpa emosi kemudian meninggalkan lokasi menuju ke kebun untuk mengambil sapi peliharaannya.
“Saat itu pelaku tidak melakukan tindakan apapun tapi pergi meninggalkan lokasi mencari sapi peliharaannya,” tandasnya.
Sepulang mencari sapi pelaku kembali ke rumah dan saat itu pelaku masih melihat korban berada di sekitar rumah pelaku lalu pelaku kembali keluar rumah membeli obat nyamuk dan pulang pukul 22.30 WITA dan melihat ayam miliknya hilang.
Karena pelaku menduga korban adalah pelakunya lalu ia mencarinya dan menemukan korban sementara bermain kartu joker di rumah warga.
Pelaku saat itu memanggil korban dan bertanya terkait ayam miliknya yang telah hilang namun jawaban korban menyinggung perasaan dan mendorong pelaku.
Karena tindakan korban tidak diterima lalu pelaku mengancam untuk memarangi korban namun korban balik menantang kemudian pelaku mengayunkan parang miliknya ke arah pelipis kiri dan pergelangan tangan kiri lalu meninggalkan TKP, tambah Kapolsek.
Pada Minggu dini hari, 13 Juni 2021 pukul 24.00 WITA pelaku menghubungi polisi lalu menyerahkan diri bersama sebilah parang yang digunakan saat beraksi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
Kasubbag Humas Polres menambahkan pesan kamtibmas kepada seluruh masyarakat khususnya warga bontomarannu.
“Saya berharap kepada seluruh masyarakat bila ingin menyelesaikan permasalahan agar menggunakan kepala dingin jangan langsung emosi lalu bereaksi secara brutal,” Tutup Tambunan.
(Muhsin)