Iklan
Iklan
Iklan
๐Ÿ“ข Pasang Iklan Anda Disini โ€” Jangkau Ribuan Pembaca Setiap Hari!
Hukum

Haruna Bebas Usai 3 Tahun Jalani Hukuman, Ini Kata Kuasa Hukumnya!

×

Haruna Bebas Usai 3 Tahun Jalani Hukuman, Ini Kata Kuasa Hukumnya!

Sebarkan artikel ini
Mantan terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang, Kabupaten Jeneponto, Haruna Dg Talli, akhirnya menghirup udara bebas usai menjalani hukuman 3 tahun penjara di Lapas Kelas I Makassar Sulsel pada Senin (9/2/2026).
๐Ÿ‘๏ธ Selamat datang di Mata Jurnalis News
Setiap sorot mata jurnalis adalah cahaya kebenaran. Teruslah menulis, teruslah menyala. โœ๏ธ

MAKASSAR, Matajurnalisnews.com โ€“ Mantan terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang, Kabupaten Jeneponto, Haruna Dg Talli, akhirnya menghirup udara bebas usai menjalani hukuman 3 tahun penjara di Lapas Kelas I Makassar Sulsel pada Senin (9/2/2026).

Haruna keluar dari Lapas sekitar pukul 14.27 Wita usai menyelesaikan administrasi pembebasan.

Selanjutnya, dia dibawa petugas ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar untuk proses serah terima yang menandai bebasnya secara resmi.

Usai bebas, Haruna kembali menyinggung peran Paris Yasir dan sejumlah pihak lain dalam kasus korupsi proyek pasar tersebut.

Iya juga mengaku terlibat dalam pengerjaan proyek setelah ditunjuk sebagai kuasa direksi CV Nardin Dwi Ars, perusahaan pemenang tender.

Menurut Haruna, pengalihan kuasa itu dilakukan atas perintah Paris Yasir, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jeneponto.

Didampingi kuasa hukumnya Andi asma riski amalia dan jeanne sumeisey menjelaskan Klien kami dipidana menggunakan Pasal 55 KUHP.

“Secara hukum, pasal ini menegaskan adanya perbuatan bersama. Tidak logis jika hanya satu orang yang diproses, sementara pihak lain yang terlibat justru tidak disentuh.โ€ ujarnya.

Soal ketidakadilan penegakan hukum

โ€œKami melihat penanganan perkara ini tidak mencerminkan asas equality before the law. Hukum seolah berhenti pada satu orang, padahal proyek ini adalah proyek pemerintah yang melibatkan kewenangan struktural.โ€ kata Andi asma .

Hal senada juga dikatakan Jeanne sumeisey dimana menurutnya Penegakan hukum yang adil tidak cukup hanya menghukum klien kami Yang lebih penting adalah mengungkap aktor utama di balik kebijakan dan pengelolaan proyek.

โ€œJika tidak ada perkembangan yang signifikan, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional dan membuka seluruh fakta hukum kepada publik.โ€ tegasnya.

Lanjut dia katakan, Kami sudah menyurat secara resmi ke sejumlah instansi, termasuk ke KPK,kejaksaan tinggi,kapolri komisi III agar perkara ini dievaluasi dan ditindaklanjuti secara menyeluruh, bukan parsial.

โ€œKlien kami tidak boleh dijadikan satu-satunya tumbal hukum. Jika Pasal 55 diterapkan, maka aparat wajib mengungkap siapa yang menyuruh, siapa yang turut serta, dan siapa yang diuntungkan.โ€ tandasnya.

Iklan