Gowa, Sulsel – Polres Gowa berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Kasus ini terungkap setelah tim patroli melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kecurangan dalam pengangkutan BBM subsidi.
Pelaku berinisial AR alias R (30) melakukan kecurangan dengan membeli BBM subsidi jenis solar dari beberapa SPBU menggunakan barcode palsu. Solar tersebut kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
“Pelaku ditangkap saat mengendarai dump truck Hino Dutro warna biru dengan nomor polisi DD 8573 SZ.” ujar Kapolres Gowa Muhammad Aldi Sulaiman, Rabu, (17/9/25).
Aldi menjelaskan, Dalam truk tersebut, petugas menemukan 500 liter solar subsidi yang disimpan dalam dua tandon berkapasitas 1.000 liter.
“Beberapa barang bukti, kami telah amankan, 500 liter solar subsidi, 1 unit dump truck Hino Dutro, dan 2 tandon berkapasitas 1.000 liter.” Terannya
Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Jika terbukti bersalah, pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.” Tandasnya.















