Barru, Sulsel – Seorang Firman (32) diamankan polisi usai ketahuan mencuri milik tas salah satu jamaah Masjid Jami An-Nur, Barru Sulsel Pada Kamis (4/9/2025).
Kapolsek Balusu Ipda Mustahil Saat dikonfirmasi Senin, (8/9/25) Pukul 10.10 WITA membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Benar, kemarin kami bersama tim Resmob mengamankan pelaku pencurian tas milik seorang jamaah di wilayah pangkep” ujarnya.
Lanjut Mustahil, Pelaku melakukan aksinya saat korban sedang beristirahat usai melakukan sholat isya di Masjid Jami An-Nur Lampoko Balusu Barru.
Lanjut iya katakan, Korban, Rosdiana (41) baru sadar saat hendar terbangun dari tidurnya sekitar jam 2 dini hari bahwa tas miliknya hilang lalu melapor Kapolsek Balusu.
“Setelah kami terima laporan tersebut tidak sampai 24 jam pelaku Firman (32) berhasil kami amankan setelah mengetahui ciri-ciri pelaku yang kami peroleh dari CCTV masjid,” terannya.
Pelaku diamankan di jalan ketimun kelurahan Mappasile, Kabupaten Pangkep dibantu dengan Tim Resmod Pangkep. Tambahnya.
“Adapun barang bukti yang kami amankan berupa dua tas milik korban yang berisi dompet, uang tunai sebesar Rp600 ribu, serta satu unit handphone Infinix HOT 50i warna hitam.” Terannya.
Lebih jauh ini katakan, pelaku membuang tas di jembatan Bambu Runcing, Kabupaten Pangkep, dan memberikan uang hasil curian sebesar Rp600 ribu kepada pacarnya.
“Polisi juga mencatat bahwa Firman merupakan residivis kasus pencurian dan telah tiga kali keluar masuk Lapas Pangkep,” tandasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindakan pencurian biasa dengan ancaman 5 tahun penjara















