Iklan
📢 Pasang Iklan Anda Disini — Jangkau Ribuan Pembaca Setiap Hari!
Hukum

Pelaku Pembakaran Rumah di Barru Dibekuk Polisi, Ini Kronologinya!

×

Pelaku Pembakaran Rumah di Barru Dibekuk Polisi, Ini Kronologinya!

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat dijaga petugas polres Barru di halaman Mako Polres Barru Rabu, (30/4/25)
👁️ Selamat datang di Mata Jurnalis News
Setiap sorot mata jurnalis adalah cahaya kebenaran. Teruslah menulis, teruslah menyala. ✍️

Barru, Sulsel – Kepolisian Resor (Polres) Barru berhasil membekuk pelaku pembakaran rumah di Jl Anggrek, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hasil penyelidikan, pelaku dan korban rupanya keluarga dekat. Pelaku berinisial AS berusia 40 tahun adalah menantu dari sang korban bernama Abdul Latif (70).

Wakapolres Barru, Kompol La Makkanenneng, dalam konferensi pers mengungkapkan motif di balik kasus menantu bakar rumah mertua karena sakit hati.

Sebelum kejadian, pelaku ke rumah korban dengan niat mencari sang istri.

Namun saat di rumah korban dan hendak menemui istrinya yang berada di dalam rumah, pelaku tak diperkenankan masuk dan ditutupi pintu rumah.

Atas perlakukan itu, pelaku sakit hati lalu merencanakan aksi pembakaran rumah mertuanya.

Iklan

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (25/04/2025) sekitar 22:20 Wita. Pelaku membakar rumah korban dengan menyiram sebotol bensin. Kemudian menyalakan dengan korek api yang akhirnya meludeskan rumah kayu milik korban.

“Tidak ada korban jiwa dalam kasus pembakaran rumah ini. Akan tetapi kerugian korban ditaksir mencapai Rp 120 juta,” ujar Wakapolres Barru, Kompol La Makkanenneng, Rabu (30/04/2025).

Atas tindakan tersebut, kini pelaku ditahan di Polres Barru beserta barang bukti yang digunakan saat membakar rumah korban turut diamankan.

Pelaku dijerat pasal 187 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)