Hukrim

Pelaku Utama Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Walemping Rp 1,49 Milyar Dijemput Polisi

×

Pelaku Utama Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Walemping Rp 1,49 Milyar Dijemput Polisi

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Barru Iptu Akbar didampingi Kanit Tipikor Iptu Zulfikar beserta anggotanya pada Rabu (26/5/25) foto (Dok MJN)

Barru – Pria berinisial MR (40) Pelaku utama kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Jembatan Walemping Barru Rp 1,49 Milyar dijemput Polisi di wilayah Polman Sulawesi Barat (Sulbar).

Pelaku dijemput lantaran dinilai tidak koperatif dalam proses penyidikan untuk penyerahan tersangka di Kejaksaan Negeri Barru.

“Anggota Tim Tipikor Polres Barru dipimpin Iptu Zulfikar mengamankan pelaku tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Walemping Rp 1,49 Milyar di wilayah Polman,” kata Iptu Akbar Kasat Reskrim Polres Barru Rabu (26/2) kepada matajurnalisnews.com.

Lanjut Akbar, tersangka tersebut diamankan dikarenakan dinilai tidak koperatif dalam proses penyidikan untuk dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka di Kejaksaan Negeri Barru.

“Agar pelaku tidak menghindari polisi kami pancing dengan alasan adanya berkas yang harus ditanda tangani. Saat kami amankan dikediamanya, pelaku sama sekali tidak melakukan perlawanan.” Bebernya.

Lanjut Dia Katakan, Sedangkan MR sendiri merupakan pelaku utama dalam tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Jembatan Walemping senilai Rp.1,49 Milyar. Besok akan kami limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri barru.

“Untuk pasal yang kami sangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 2 ayat (1) uu RI Nomor 20 thn 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dgn ancaman paling singkat 4 thn penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” Tandasnya.

Diketahui sebelumnya Polisi menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AG, R, dan S. Dimana dalam proyek ini AG sebagai pemenang tender lalu menjual proyek tersebut kepada R sebesar 2 persen sementara S selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Dinas PUPR Sulsel.