Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kab. Gowa

Dinilai Oknum Pejabat Tidak Netral, Tim Aurama Lapor ke Bawaslu

×

Dinilai Oknum Pejabat Tidak Netral, Tim Aurama Lapor ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini

MATA JURNALIS NEWS, GOWA – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gowa memasuki babak baru setelah tim advokasi pasangan calon Amir Uskara dan Irmawati Haeruddin (AURAMA’) melaporkan dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan sejumlah camat dan anggota kepolisian.

Laporan tersebut disampaikan langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa pada Rabu (2/10), dengan kehadiran 17 anggota tim advokasi.

Andi Abdul Hakim, Ketua Tim Advokasi AURAMA’, menjelaskan bahwa mereka telah mengantongi enam laporan terkait pelanggaran Pilkada.

“Laporan kami mencakup dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu, termasuk di antaranya pengrusakan baliho oleh oknum kepala desa dan tindakan intimidasi oleh beberapa camat serta oknum polisi,” ujarnya.

Di antara nama-nama yang disebutkan adalah camat Bontolempangan, Pallangga, dan Somba Opu, yang menurut laporan diduga terlibat dalam tindakan intimidasi terhadap masyarakat.

“Kami juga memiliki bukti berupa rekaman audio dan foto terkait kejadian ini,” tambah Abdul Hakim, yang menyatakan bahwa semua bukti telah diserahkan kepada Bawaslu.

Dalam pernyataan lanjutannya, Abdul Hakim menekankan pentingnya menjaga netralitas dalam pemilu, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat hukum.

“Netralitas aparat menjadi kunci dalam menjaga demokrasi. Setiap pelanggaran oleh oknum ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi,” tandasnya.

Bawaslu Gowa, melalui Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Yusnaeni, menyambut baik laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Laporan yang sudah diterima akan melalui proses administrasi, termasuk pengisian formulir A1 dan kajian awal untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materil sebelum proses registrasi,” jelas Yusnaeni.

Jika laporan dinyatakan memenuhi syarat, Bawaslu akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu maksimal lima hari kalender.

Dengan adanya laporan ini, sorotan publik terhadap netralitas aparat di Pilkada Gowa semakin meningkat. Masyarakat menantikan hasil investigasi Bawaslu, sembari berharap bahwa proses pemilu akan terus berjalan dengan adil dan transparan.