LUWU, Matajurnalisnews.comย โ Aktivitas pertambangan emas di wilayah Kabupaten Luwu kembali menjadi perhatian publik setelah muncul informasi bahwa kegiatan yang diduga belum mengantongi legalitas kembali berlangsung pascapenertiban oleh aparat.
Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Luwu, Muh. Rahul, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah konkret untuk memastikan status legalitas serta pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan tersebut.
Sebelumnya, pada 1 Agustus 2026, Satreskrim Polres Luwu melakukan penertiban di wilayah Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat. Dalam penertiban tersebut, sejumlah sarana pertambangan, termasuk sluice box atau talang emas, dibakar oleh aparat di lokasi. Penertiban itu sempat diwarnai kericuhan.
Muh. Rahul menilai, jika benar aktivitas pertambangan kembali berjalan setelah penertiban, aparat tidak cukup hanya melakukan tindakan terhadap pekerja yang berada di lokasi. Menurutnya, pihak yang memiliki modal, mengendalikan kegiatan, maupun yang memfasilitasi aktivitas tersebut juga perlu ditelusuri.
โJikalau belum memiliki izin, pihak kepolisian wajib mengusut tuntas pemilik, pengendali dan pemodalnya. Masyarakat berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja yang berada di lokasi tambang,โ ujar Muh. Rahul.
Ia juga meminta aparat menelusuri seluruh rantai aktivitas pertambangan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, termasuk pemodal, pemilik atau pengendali kegiatan, operator alat berat, hingga pihak lain yang terbukti memfasilitasi kegiatan tersebut.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu menyampaikan bahwa pihak yang ditemui petugas di lokasi tambang di Desa Marinding dan Saronda tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diminta.
Informasi mengenai aktivitas pertambangan tersebut juga telah menjadi perhatian sejak Juni 2026. Kegiatan tambang disebut telah berlangsung cukup lama dan diduga menggunakan sejumlah alat berat.
Selain persoalan legalitas, Muh. Rahul turut menyoroti isu dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam aktivitas pertambangan tersebut. Ia meminta persoalan itu dijelaskan secara terbuka.
โJika tudingan tersebut tidak benar, masyarakat perlu memperoleh penjelasan yang jelas. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara profesional, tanpa pandang bulu dan transparan,โ tegasnya.
Menurutnya, publik tidak ingin penertiban hanya berhenti pada pembakaran sarana tambang, sementara pihak yang diduga memiliki modal dan kendali atas kegiatan tersebut tidak tersentuh hukum.
Karena itu, Muh. Rahul mendorong Polres Luwu, DLH, serta instansi terkait kembali melakukan pemeriksaan di lokasi guna memastikan status legalitas dan kondisi terkini aktivitas pertambangan.
โApabila Polres dan dinas terkait tidak bisa memberikan solusi, maka kami siap mengawal persoalan ini sampai ke Polda Sulawesi Selatan,โ pungkas Muh. Rahul.
Wartawan: Aji, Editor: Aidha











