MAKASSAR, Matajurnalisnews — Pengurus Besar Muaythai Indonesia (PBMI) resmi memberhentikan kepengurusan Nurahmi selaku Ketua Muaythai Provinsi Sulawesi Selatan melalui surat bernomor 048/PBMI/III/2026 tertanggal 18 Maret 2026.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Pengurus Besar Muaythai Indonesia, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Minggu, (17/5/2026)
Pemberhentian tersebut disebut dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Muaythai Indonesia.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Harian KONI Sulawesi Selatan, Chali Suang, menegaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti keputusan KONI Pusat terkait kepengurusan Muaythai di daerah.
“Kami dari KONI Sulawesi Selatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari KONI Pusat. Apa yang menjadi keputusan KONI Pusat wajib kami akomodir selama sesuai aturan yang ada dalam AD/ART Muaythai Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa KONI Sulsel hanya mengakui kepengurusan Muaythai versi AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sebagaimana yang diakui oleh KONI Pusat, ini artinya Koni Sulsel harus mengakui Munir N Mangkana selaku Ketua Muaythai Provinsi Sulawesi Selatan, ucapnya.
“Terkait masalah Muaythai Sulawesi Selatan, kami tegak lurus pada putusan KONI Pusat. Kita ketahui bahwa KONI Pusat hanya mengakui Muaythai versi LaNyalla. Jadi kami di KONI Sulsel harus mengakui saudara H. Munir N Mangkana yang mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Besar Muaythai Indonesia,” tuturnya.
Menurut Chali, apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dipersilakan menempuh jalur organisasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau ada hal yang tidak disetujui Nurahmi dan kawan-kawan, silakan mengajukan keberatan dan berjuang menuntut haknya. Kami juga akan mengoordinasikan hal itu dengan KONI Pusat,” katanya.
Sementara itu, Munir N Mangkana yang dihubungi secara terpisah menyebut tuduhan yang dilayangkan Nurahmi kepada pengurus Muaythai Sulsel maupun PBMI tidak berdasar.
“Justru Bu Rahmi yang melakukan pelanggaran hingga berujung pada pemberhentian yang dilakukan oleh Ketua Umum PBMI, Pak LaNyalla Mattalitti,” ungkap Munir.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Nurahmi sempat menyampaikan mosi tidak percaya kepada PBMI. Namun belakangan, kata Munir, Nurahmi justru mengirim surat kepada Ketua Umum PBMI yang berisi mencabut mosi tidak percaya dan permohonan maaf atas tuduhan yang pernah dilayangkan kepada AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
“Ini menjadi bukti bahwa Nurahmi keliru dalam menanggapi persoalan yang dianggap sebagai dualisme di tubuh Muaythai. Masa kepengurusan Nurahmi sendiri telah berakhir pada tahun 2025, sehingga Pengurus Besar Muaythai Indonesia menunjuk pelaksana tugas di Sulawesi Selatan sesuai AD/ART organisasi,” jelasnya.
Munir juga menyampaikan pesan Ketua Umum PBMI kepada seluruh pengurus Muaythai kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan agar tetap menjaga soliditas organisasi.
“Saya mengutip pesan Ketua Umum PBMI, Bapak LaNyalla, kepada seluruh pengurus Muaythai Sulsel agar tidak terpengaruh tindakan-tindakan yang dapat mencederai organisasi. Mari bersatu dan kompak demi prestasi olahraga Muaythai Indonesia,” pungkasnya.
Hal senada juga di sampaikan wakil Ketua bidang organisasi Muaythai Sulsel Andi Fahrul bahwa Koni Pusat memberikan legitimasi kepada Pengurus Besar Muaythai Indonesia dalam hal ini LaNyalla Mahmud Mattalitti selaku Ketua Umum, sehingga kami membenarkan langkah yang ditempuh PBMI untuk menunjuk PLT di Sulsel pada saat itu.
Sementara kepengurusan Nurahmi selaku pengurus Muaythai Provinsi Sulawesi Selatan berkahir pada tahun 2025 ini juga saya benarkan karena di mana masa itu saya saya juga masuk sebagai pengurus di era Bu Rahmi menjabat sebagai Ketua Muaythai Provinsi Sulsel yang di Lantik tahun 2021, tuturnya.













