Bantaeng, Sulsel – Polres Bantaeng berhasil menangkap dua tersangka narkoba jenis shabu di Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, pada Senin (25/8/2025) malam. Kedua tersangka yang diamankan adalah M. Muzakkir (36) dan Indra (26).
Kapolres Bantaeng melalui keterangan resminya mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba Polres Bantaeng berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti shabu.
“Dari kedua tersangka, kami menyita barang bukti berupa 1 sachet besar shabu, 3 sachet sedang shabu, dan 27 sachet kecil shabu,” ujar Kapolres.
Selain shabu, petugas juga menyita 2 kotak tempat shabu, 1 timbangan digital, dan 2 unit handphone merk Vivo yang digunakan untuk transaksi narkoba.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Posko Narkoba Polres Bantaeng untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polres Bantaeng mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi tentang peredaran narkoba di wilayah mereka.














