Barru, Sulsel — Kepolisian Resor (Polres) Barru berhasil mengungkap kasus pencurian brankas di PT. Bina Artha Ventura Barru Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku berinisial S (49) merupakan warga Aroppoe, Desa Tellumpanua, diringkus Unit Resmob Sat Reskrim Polres Barru pada Jumat (12/4/25) sekira pukul 22.00 WITA di daerah Pekkae.
Kapolres Barru, AKBP Dodik Susianto, yang diwakili Wakapolres Kompol La Makkanenneng dalam konferensi pers (13/4) menyampaikan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 1 April 2025.
“Pelaku diketahui membobol kantor melalui pintu samping dengan cara merusak gembok menggunakan linggis.” Katanya.
Lanjut iya jelaskan, Setelah berhasil masuk ke ruang penyimpanan, pelaku merusak pengait brankas dari tembok dan menyeretnya keluar.
“Brankas kemudian dibuka secara paksa menggunakan mesin gerinda untuk merusak engsel, dan dilanjutkan dengan menghancurkan lapisan beton menggunakan linggis dan palu,” ungkap Wakapolres.
Lebih jauh iya terangkan, Dari brankas tersebut, pelaku berhasil mengambil enam unit telepon genggam, satu unit laptop, serta uang tunai sebesar Rp 1.067.000,-.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti baik di lokasi kejadian maupun dari tangan pelaku.
Lebih jauh iya katakan, Di lokasi, ditemukan brankas dalam kondisi rusak lengkap dengan pintunya, serta berbagai peralatan seperti linggis, palu, dan mesin gerinda merk Makita.
“Sementara itu, dari tangan pelaku turut diamankan lima unit telepon genggam dan satu unit laptop merk HP. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.” Tutup Waka Polres Barru.

