Makassar – Salah satu Anggota DPRD Makassar inisial AM, berencana melaporkan oknum guru honorer berinisial IMS (38) dan sebuah media online ke pihak kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Kasman orang dekat dari Anggota DPRD Makassar berinisial AM
Kasman menuduh keduanya melakukan tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap AM.
Kasman menjelaskan bahwa IMS, yang awalnya menawarkan diri untuk bergabung dalam tim pemenangan AM pada pemilihan lalu, kini menuntut sejumlah uang dari AM.
“IMS mengklaim telah mengeluarkan uang pribadi untuk membantu kampanye AM, namun tidak dapat menunjukkan bukti pengeluaran tersebut.” Kata Kasman kepada wartawan pada Jumat (14/3/25)
Lanjut Kasman, Berdasarkan fakta yang ada, permintaan uang terjadi pada 16 Oktober 2024 dan 1 Desember 2024.
“Kami meminta bukti pengeluaran, tetapi tidak bisa ditunjukkan. Ini jelas merupakan tindak pemerasan,” tegas Kasman.
Lanjut Dia Katakan, Jumlah uang yang diminta IMS kepada AM mencapai Rp50 juta. Namun, menurut Kasman, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa uang tersebut digunakan untuk mendukung kampanye AM.
Selain itu, Kasman juga menyoroti pemberitaan di media online yang dianggapnya sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.
“Tim AM akan melaporkan kasus ini ke polisi atas tuduhan pemerasan, pencemaran nama baik, dan fitnah. Kasus ini kini tengah dipersiapkan untuk dilaporkan secara resmi kepada pihak berwajib.” Tegasnya.


















